KKP Hentikan Penggunaan 1,72 Hektare Ruang Laut Tak Berizin di Gresik
Rabu, 18 Feb 2026, 11:14 WIBGRESIK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dikutip dari Antara,Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penghentian dilakukan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh PT SSM seluas 1,72 hektare karena tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
âPemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,â katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Gresik, Rabu.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal PSDKP.
Menurut dia, langkah penghentian sementara itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan di lapangan sekaligus merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
âUpaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,â ujarnya.
Pung menambahkan, tindakan penghentian sementara dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan lain berupa penghentian sementara kegiatan.
Ia menegaskan, setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan untuk kegiatan reklamasi harus dilengkapi izin reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
âSetelah proses penghentian sementara ini, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,â katanya.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
KKP Dukung Pengembangan Sektor Perikanan di Aceh Besar Pasca-Bencana Alam
-
Pola Tulisan Tangan Ternyata Berpotensi Jadi Indikasi Awal Gangguan Kognitif pada Lansia
-
KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China: Eksportir Diminta Jaga Keamanan Pangan
-
Ada Aturan Baru 2025! KKP Ingatkan Nelayan Perbatasan: Tangkap Ikan Melewati Batas Berisiko Hukum
-
Kemendikdasmen Hadirkan Semangat Rukun Teman dalam Kreativitas Murid Lewat Pentas Pelajar 2026
-
KKP Segel Budi Daya Arwana Ilegal di Pekanbaru
-
Tembus Pasar Ekspor, Ikan Tuna Asal Maluku Resmi Masuk Thailand
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.