Bejat! Ayah Lansia di Karawang Tega Gagahi Anak Kandung, Berakhir Diringkus Polisi

Rabu, 17 Jun 2026, 02:05 WIB

KARAWANG - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Karawang meringkus seorang pria berinisial C (62) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. 

"Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi di Polres Karawang pada Senin (15/6). Pelapor adalah ibu kandung korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Selasa.

Ket. Foto: Penyidik Polres Karawang memeriksa seorang pria yang setubuhi anak kandungnya sendiri. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Karawang

Ia menyampaikan pelaku berinisial C (62), warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari.

Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun yang saat kejadian berada di dalam kamarnya.

Cep Wildan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Polisi juga menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Banyusari tidak lama setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari Satres PPA dan PPO Polres Karawang bersama instansi terkait guna mendukung pemulihan kondisi psikologis korban.
 

  • polres karawang
  • kasus kekerasan seksual anak
  • ayah kandung cabul
  • kriminal karawang

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.