Wealth Tax Berisiko Tinggi Tanpa Reformasi Administrasi Pajak

Selasa, 09 Jun 2026, 00:00 WIB

Penerapan pajak kekayaan tahunan di Indonesia dinilai belum efektif tanpa penguatan fondasi perpajakan, terutama melalui integrasi data aset, peningkatan transparansi kepemilikan, digitalisasi administrasi, dan optimalisasi instrumen pajak yang sudah ada.

JAKARTA – Penerapan pajak kekayaan atau wealth tax tahunan di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai kendala struktural, terutama terkait ketersediaan data kepemilikan aset yang terintegrasi, sistem valuasi aset yang konsisten, serta kapasitas administrasi perpajakan yang memadai. Fragmentasi data aset di berbagai lembaga berpotensi menciptakan celah kepatuhan dan meningkatkan biaya pengawasan, sehingga manfaat penerimaan negara belum tentu sebanding dengan beban administrasi yang ditimbulkan.

Ket. Foto: Kebijakan Fiskal - Banyak Negara Hentikan Pajak Kekayaan Karena Kontribusinya Kecil — Sumber: antara

Karenanya, sebelum menerapkan pajak kekayaan, pemerintah perlu memprioritaskan penguatan fondasi sistem perpajakan melalui integrasi data nasional, peningkatan transparansi kepemilikan aset, digitalisasi administrasi pajak, dan optimalisasi instrumen pajak yang telah ada guna meningkatkan efektivitas penerimaan negara.

Pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi menilai wacana penerapan pajak kekayaan tahunan perlu dikaji secara realistis dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan dan kapasitas administrasi perpajakan. Menurutnya, persoalan utama Indonesia saat ini bukan kurangnya instrumen pajak, melainkan masih lemahnya fondasi sistem perpajakan, seperti kualitas data wajib pajak, integrasi informasi aset antar lembaga, serta identifikasi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership).

“Kondisi itu makin pelik di tengah rasio pajak Indonesia yang stagnan di kisaran 10–11 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), implementasi Coretax yang belum optimal, serta dominasi sektor informal yang mencapai 59 persen tenaga kerja. Penambahan pajak baru berisiko menambah kompleksitas tanpa menjamin peningkatan penerimaan negara yang signifikan,” ujarnya.

Karena itu, Badiul menilai pemerintah semustinya memprioritaskan pembenahan sistem perpajakan melalui perbaikan data wajib pajak, penguatan pertukaran data lintas lembaga, optimalisasi registri beneficial ownership, dan peningkatan transparansi kepemilikan aset. Dia juga menekankan pentingnya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penggunaan pajak guna meningkatkan kepercayaan publik.

“Keadilan fiskal tidak hanya ditentukan oleh jenis pajak yang dipungut, tetapi juga oleh kemampuan negara mengelola penerimaan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.

Persyaratan Ketat

Evident Institute menilai Indonesia belum memiliki kesiapan institusional untuk menerapkan pajak kekayaan tahunan (net wealth tax), meskipun wacana tersebut semakin menguat menjelang agenda legislasi 2028. Dalam kajiannya, lembaga tersebut menyebut pajak kekayaan memang menarik dari sisi keadilan fiskal, tetapi membutuhkan prasyarat yang ketat, seperti administrasi perpajakan yang matang, registrasi beneficial ownership yang efektif, serta sistem pertukaran data aset yang terintegrasi, baik di dalam maupun luar negeri.

“Secara teori, kami tidak menolak penerapan pajak kekayaan. Pajak kekayaan dapat menjadi instrumen berharga bagi Indonesia di masa depan. Namun, instrumen ini menuntut prasyarat institusional ketat: administrasi pajak matang, registry beneficial ownership fungsional, dan kerangka pertukaran data internasional efektif,” ujar Executive Director Evident Institute Rinatania Fajriani di Jakarta, pekan lalu.

Berdasarkan pengalaman internasional, banyak negara justru menghentikan pajak kekayaan karena kontribusinya terhadap penerimaan negara relatif kecil, umumnya hanya sekitar 0,5 persen dari total penerimaan pajak, sementara biaya administrasi dan pengawasannya tinggi. Evident Institute juga memperingatkan bahwa penerapan yang terlalu dini berisiko memicu pelarian modal (capital flight), restrukturisasi aset untuk menghindari pajak, hingga pelaporan kekayaan yang tidak akurat.

Karena itu, reformasi perpajakan dinilai lebih efektif dilakukan secara bertahap dengan memperkuat fondasi administrasi dan instrumen yang sudah ada. Prioritas kebijakan sebaiknya diarahkan pada stabilisasi Coretax, integrasi data lintas lembaga, penguatan registry beneficial ownership, optimalisasi pertukaran informasi perpajakan internasional, serta reformasi pajak warisan dan hadiah.

“Selain itu, pemerintah juga didorong mengoptimalkan instrumen perpajakan yang telah tersedia, seperti pajak dividen, capital gain, dan Global Minimum Tax, sebelum mempertimbangkan penerapan pajak kekayaan tahunan,” jelasnya.

Seperti diketahui, dari 12 negara OECD yang menerapkan pajak kekayaan neto pada 1990, sembilan negara telah menghapusnya. Austria menghapus pada 1994, Jerman 1997, Belanda 2001, Swedia 2007, dan Prancis 2018. Saat ini hanya Norwegia, Spanyol, dan Swiss yang masih mempertahankan kebijakan tersebut di antara negara OECD. Di luar OECD, Kolombia menjadi negara terbaru yang menerapkan pada 2023.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.