Petani Tembakau Beri Peringatan ke Pemerintah: PP 28/2024 Bisa Pukul Industri dan Jutaan Pekerja.
Selasa, 28 Jul 2026, 17:19 WIBRatusan petani tembakau dari berbagai sentra pertembakauan di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Massa mendesak pemerintah membatalkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup jutaan petani tembakau.
Aksi tersebut diikuti sekitar 300 hingga 500 petani yang berasal dari sejumlah daerah penghasil tembakau, di antaranya Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Peserta aksi bertolak dari daerah masing-masing sejak Senin (20/7) malam.
Koordinator aksi, Yamuhadi, menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan gerakan bersama petani tembakau lintas daerah, bukan hanya perwakilan Temanggung. "Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya," ujarnya.
Tuntutan Utama: Batalkan Aturan Turunan PP 28/2024Â Poin utama yang ditolak para petani adalah ketentuan dalam PP 28/2024 beserta aturan turunannya yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau. Menurut Yamuhadi, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan karakter alami tembakau lokal yang secara genetik memiliki kadar tar dan nikotin di atas ambang batas yang akan ditetapkan pemerintah.
"Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman," katanya.
Selain pembatasan kadar tar dan nikotin, petani juga menolak rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk rokok. Kebijakan ini dinilai akan mempersempit ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT), menekan daya serap pabrik terhadap hasil panen, dan pada akhirnya memutus mata rantai perekonomian petani di hulu.
Yamuhadi mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar apabila pemerintah tetap mengesahkan aturan turunan tersebut. Ia menilai pemberlakuan kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi petani sama saja dengan "pembunuhan massal" mata pencaharian, mengingat tembakau merupakan tanaman paling ekonomis di musim kemarau bagi warga di daerah dataran tinggi.
Ancaman terhadap Enam Juta Pekerja Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Yudha Sudarmaji, memperingatkan bahwa dampak penerapan PP 28/2024 tidak akan berhenti pada tingkat petani. Ia memperkirakan penurunan produksi IHT akibat berbagai pembatasan akan memicu berkurangnya serapan tembakau lokal, yang berpotensi digantikan oleh bahan baku impor.
"Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli," ujar Yudha.
Yudha menyebut ekosistem hasil tembakau di Indonesia melibatkan sekitar enam juta orang, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pengolahan, hingga tenaga kerja di pabrik. Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk kembali mengkaji aturan turunan PP 28/2024 dan membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan sektor pertembakauan sebelum aturan tersebut diberlakukan.
"Kami ingin pemerintah memperhatikan keberlangsungan petani tembakau. Bagi banyak daerah, termasuk Temanggung, tembakau merupakan sumber penghidupan utama masyarakat," pungkasnya.
- Petani Tembakau
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Hujan Deras Picu Banjir di Mampang Prapatan, Sejumlah Jalan Tergenang
-
Tumbangkan Akane Yamaguchi, An Se-young Pertahankan Gelar Juara Indonesia Open
-
Kementan Tegaskan Regulasi Jangan Hambat Pertumbuhan Ekonomi Perdesaan
-
Trump akan Bertemu Para Pemimpin Timur Tengah di Sela KTT G7 di Prancis
-
Petani ganti lahan padi dengan tanam tembakau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.