RI Harus Aktif Melobi AS Guna Peroleh Skema Tarif yang Menguntungkan
Selasa, 09 Jun 2026, 01:05 WIBJAKARTA - Besaran tarif impor untuk Indonesia yang diusulkan oleh United States Trade Representative (USTR) Amerika Serikat (AS) masih bersifat dinamis dan belum ditetapkan secara final. Sebab itu, Pemerintah Indonesia harus terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pemerintah AS untuk memperoleh skema tarif yang lebih menguntungkan bagi produk ekspor nasional.
Sebagai informasi, kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Sebagai penggantinya, pemerintah AS memberlakukan tarif umum sebesar 10 persen terhadap seluruh negara selama 150 hari yang berakhir pada 24 Juli 2026.
Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah AS menyiapkan kebijakan baru melalui investigasi berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974 yang berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur.
Lebih lanjut, USTR pada 2 Juni 2026 telah menerbitkan hasil awal investigasi tersebut yang mengusulkan tarif impor sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap 60 negara yang menjadi objek investigasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 negara yakni Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Savador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris diusulkan dikenakan tarif 10 persen. Sementara 46 negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen.
Pemerintah sendiri sebagaimana disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan AS terhadap produk Indonesia mencapai 18 persen pada akhir proses investigasi dagang Section 301 Trade Act of 1974.
Gerus Daya Saing
Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa (Unwar), Denpasar, I Nengah Muliarta mengatakan kebijakan tarif itu pada dasarnya menciptakan tekanan tambahan bagi komoditas ekspor pertanian spesifik dan produk perikanan andalan Indonesia yang menyasar pasar AS seperti kopi premium, kakao, tuna, dan udang.
Tarif tersebut jelasnya secara langsung menggerus daya saing harga produk Indonesia di pasar internasional jika dibandingkan dengan negara pesaing yang memiliki kesepakatan dagang khusus.
âJika pemerintah tidak mengambil langkah proteksi yang memadai, pasar dalam negeri berisiko dibanjiri oleh produk pangan impor murah yang pada akhirnya akan menekan eksistensi petani lokal,âpapar Muliarta.
Menghadapi berakhirnya kebijakan tarif umum tersebut, maka ketidakpastian baru katanya justru membentang di depan mata karena pelaku usaha pertanian domestik dihadapkan pada situasi yang spekulatif mengenai langkah apa yang akan diambil oleh United States Trade Representative berikutnya.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lagi mengandalkan respons jangka pendek yang bersifat reaktif seperti operasi pasar atau impor darurat untuk menstabilkan harga.
Diperlukan sebuah transformasi kebijakan yang mengintegrasikan aspek fiskal, moneter, dan pembenahan sektor riil pertanian secara menyeluruh.
Langkah diplomasi perdagangan secara bilateral harus diperkuat secara agresif dengan menekankan bahwa produk pertanian Indonesia bersifat komplementer atau saling melengkapi kebutuhan industri di Amerika Serikat, bukan sebagai ancaman substitusi bagi petani mereka.
Secara paralel, upaya diversifikasi pasar ekspor ke kawasan non-tradisional seperti Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan harus ditingkatkan secara masif untuk mengurangi ketergantungan akut pada pasar tunggal.
- Tarif Perdagangan
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.