Ombudsman RI Temukan Dugaan Pungli di Lingkungan Madrasah

Senin, 08 Jun 2026, 13:10 WIB

JAKARTA - Ombudsman RI menemukan dugaan praktik pungutan liar di lingkungan madrasah, yang berasal dari 32 laporan masyarakat pada tahun 2025.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan lembaganya terus menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi di lingkungan Kementerian Agama, termasuk melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan atas laporan masyarakat.

Ket. Foto: Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar. — Sumber: antara foto

"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," ujar Nuzran, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/6).

Selain itu, sambung dia, Ombudsman RI juga menemukan adanya pungutan saat penerimaan siswa baru, seperti uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, dan uang pembangunan.

Ombudsman RI turut mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Hal tersebut menjadi catatan penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut.

Selain isu pungutan liar, Ombudsman RI juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.

Ombudsman​​​​​​​ RI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (26/5).

Nuzran menjelaskan dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan koordinasi dan kerja sama sesuai fungsi dan tugas Ombudsman RI, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi, serta melakukan upaya pencegahannya.

Pada kesempatan itu, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah fokus pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kemenag, mulai dari pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), IAPS terkait dugaan pungutan liar di madrasah, IAPS terkait dugaan adanya tindak kekerasan di lingkungan pesantren, hingga pengawasan berbagai program strategis pendidikan keagamaan lainnya.

Ombudsman​​​​​​​ RI juga menyampaikan sejumlah program pengawasan yang dilakukan secara rutin, termasuk Opini Pengawasan Pelayanan Publik, yang membutuhkan dukungan dan kerja sama dari jajaran Kemenag.

Selain itu, Ombudsman bersama Kemenag sedang menjajaki sejumlah program pengawasan, meliputi program pemberian Makan Bergizi Gratis bagi anak madrasah dan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pesantren, revitalisasi sarana dan prasarana madrasah, digitalisasi pendidikan madrasah, serta peningkatan kesejahteraan guru madrasah.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik kedatangan Ombudsman RI saat itu. Menurutnya, kehadiran ORI akan membantu pengawasan kinerja di lingkungan Kemenag.

Menag mengatakan bahwa Kemenag merupakan instansi yang sangat besar, dengan ada lebih dari 4.700 satuan kerja. Di samping itu, terdapat jumlah pegawai terbanyak yang tersebar sampai ke Kantor Urusan Agama (KUA) di pedesaan.

"Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat," tutur Nasaruddin.

Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman RI berharap pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kemenag dapat semakin diperkuat guna mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.