- Home
-
- Megapolitan
-
- Anggota DPR Desak Polri Us...
Anggota DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Narkoba yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel
Selasa, 28 Jul 2026, 14:15 WIBJAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak agar Polri mengusut tuntas kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman.
Menurut dia, kasus itu menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal institusi penegak hukum. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan narkotika harus dijatuhi hukuman berat tanpa pengecualian.
âPolri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,â ucapnya dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (28/7).
Ia mengatakan apabila terbukti bersalah, oknum yang terlibat tidak cukup hanya dikenai sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi Polri, tetapi juga harus diproses secara pidana sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika bisa merusak kepercayaan publik sekaligus melemahkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Karenanya, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa memberi perlakuan istimewa kepada siapa pun.
âKalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,â kata legislator bidang penegakan hukum itu.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman terkait dugaan kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (27/7), mengatakan Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan AKP Pardiman tidak terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
ââKami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,â kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
âIa menjelaskan, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebelumnya telah melakukan penyidikan dan menahan dua orang tersangka berinisial MR dan DD terkait peredaran etomidate tersebut.
âKedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh,â kata Budi.
âKendati tidak terlibat langsung dalam peredaran barang haram tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel beserta lima anggota lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
- Polri
- Anggota DPR
- Usut Tuntas
- Desak
- Kasus Narkoba yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Dampak Kabut Asap, Pemkot Pontianak Berlakukan Kembali Belajar di Rumah
-
Pasokan BBM Aman, Khofifah Imbau Masyarakat Kota Malang Tak Lakukan Panic Buying
-
Grup Band Heavy Metal Avenged Sevenfold Sukses Guncang Jakarta Lewat Lagu Nostalgia
-
Pria 61 Tahun Meninggal Akibat Penyakit Mpox di Spanyol
-
SAR evakuasi 27 Penumpang Kapal Alami Mati Mesin di Aru
-
Data Center Jatiluhur Butuh Air 33 Juta Liter per Hari, PAM Jaya Diminta Waspada
-
Bantu UMKM, Pemerintah Kota Palu Sediakan Modal Usaha Rp2 Juta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.