Cegah Karhutla Meluas, BPBD Kalimantan Barat Masifkan Patroli

Selasa, 28 Jul 2026, 13:20 WIB

PONTIANAK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat (Kalbar) memasifkan patroli terpadu darat dan udara untuk mendeteksi titik panas sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas.

"Tim gabungan telah melakukan pemadaman karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalbar, seperti Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sanggau, Sambas, Kayong Utara, dan Kota Pontianak," kata Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar Daniel di Pontianak, Selasa.

Ket. Foto: Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar Daniel menjelaskan situasi terkini karhutla di sejumlah wilayah di Pontianak, Selasa (28/7/2026). — Sumber: ANTARA

Dia mengatakan patroli melibatkan Satgas darat dan udara bersama tim gabungan untuk memantau titik panas serta melakukan penanganan karhutla di sejumlah wilayah.

Ia menambahkan penanganan tersebut melibatkan BPBD Provinsi Kalbar, Manggala Agni, TNI/Polri, BMKG, relawan pemadam kebakaran swasta, serta sejumlah instansi terkait.

Menurut Daniel, upaya penanganan yang dilakukan Satgas darat dan udara bersama tim gabungan telah dimaksimalkan, termasuk pelaksanaan patroli yang dilakukan sejak pagi hingga keesokan harinya untuk memastikan kondisi di lapangan.

"Penanganan karhutla oleh Satgas Terpadu ini agar bandara, pelabuhan, dunia pendidikan, dan kesehatan tidak ikut terdampak akibat karhutla. Kondisi inilah yang sangat kita utamakan dan hindari," tuturnya.

Ia menjelaskan penanganan karhutla di Kalbar tidak hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi, tetapi telah dimulai sejak Januari 2026 melalui berbagai upaya pencegahan dan mitigasi untuk meminimalkan potensi kebakaran.

BPBD Kalbar juga mendorong masyarakat dan pihak terkait agar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam melakukan pembukaan lahan, termasuk aturan yang mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

"Kami mendorong kepada masyarakat maupun siapapun itu agar dalam pembukaan lahan harus disertai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal," katanya.

Daniel menegaskan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tersebut tidak berlaku untuk aktivitas pembukaan perkebunan di lahan gambut, sehingga pembukaan lahan di kawasan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan patroli terpadu akan terus diperkuat dengan mengoptimalkan koordinasi antara Satgas darat dan udara serta seluruh unsur terkait guna mendeteksi dan menangani potensi karhutla sedini mungkin.

  • Antisipasi Karhutla

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.