Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasutri Pemilik WO Marwah Ditangkap Polisi, Puluhan Calon Pengantin Kena Tipu

📅 Minggu, 31 Mei 2026, 08:49 WIB | Oleh:
Pasutri Pemilik WO Marwah Ditangkap Polisi, Puluhan Calon Pengantin Kena Tipu Doc: Instagram/@meislvy
Ket. Suasana pernikahan tanpa dekorasi dan makanan diduga menjadi korban penipu oleh Wedding Organizer (WO) di Bekasi, Sabtu (23/5/2026).

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.

"Pelaku pemilikWO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/5).

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Alfian menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat layanan pernikahan yang tidak kunjung direalisasikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, para tersangka diduga menerima pembayaran dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Namun setelah uang diterima, kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tidak dijalankan.

"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan mereka. Kondisi tersebut menimbulkan kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara pernikahan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban, saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan status hukum RM dan ER menjadi tersangka.

Selain menangkap kedua pemilik WO tersebut, polisi juga masih mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik turut menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi oleh para korban.

Terkait dugaan bahwa pasangan suami istri itu sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap, Alfian menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," jelas Alfian.

Keduanya juga telah ditahan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Alfian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor. Langkah itu diperlukan agar seluruh korban dapat terdata dan membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

58 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.