Polres Metro Bekasi Sita 1.360 Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol dan Eximer di Cikarang

Jumat, 29 Mei 2026, 06:05 WIB

KABUPATEN BEKASI - Personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita sebanyak 1.360 butir obat keras ilegal kategori daftar G dalam sebuah operasi kepolisian di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis petang. 

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menyatakan barang bukti 1.360 butir sediaan farmasi ilegal dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal itu berjenis tramadol sebanyak 360 butir serta 1.000 butir eximer.

Ket. Foto: Barang bukti obat keras ilegal daftar G yang disita petugas dari dua pengedar diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis. — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi," kata Sumarni di Cikarang, Kamis.

Selain seribuan butir obat ilegal, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp272.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di sekitar wilayah tempat kejadian perkara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran obat keras terbatas tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, termasuk tahapan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pemasok obat-obatan tersebut.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda sekaligus mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.