- Home
-
- Megapolitan
-
- Polres Metro Bekasi Sita 1...
Polres Metro Bekasi Sita 1.360 Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol dan Eximer di Cikarang
Jumat, 29 Mei 2026, 06:05 WIBKABUPATEN BEKASI -Â Personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita sebanyak 1.360 butir obat keras ilegal kategori daftar G dalam sebuah operasi kepolisian di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis petang.Â
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menyatakan barang bukti 1.360 butir sediaan farmasi ilegal dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal itu berjenis tramadol sebanyak 360 butir serta 1.000 butir eximer.
"Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi," kata Sumarni di Cikarang, Kamis.
Selain seribuan butir obat ilegal, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp272.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di sekitar wilayah tempat kejadian perkara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan serta peredaran obat keras terbatas tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, termasuk tahapan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pemasok obat-obatan tersebut.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda sekaligus mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
- obat terlarang
- kabupaten bekasi
- polres metro bekasi
- tramadol
- obat keras ilegal
- eximer
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Kapolri Tinjau Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Gubeng, Apresiasi Pelayanan KAI
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Sultra
-
Sebagian Jakarta Diprakirakan Hujan Ringan pada Selasa Ini
-
Banjir Grobogan Mengganggu Perjalanan Kereta Api
-
Kucurkan Rp100 Miliar, Pemkab Bekasi Fokus Tuntaskan Titik Rusak Jalur Inspeksi Kalimalang
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Rayakan Hari Kartini, KAI dan Kemenekraf Hadirkan Lukisan Karya Seniman Erika Richardo di Kereta Api
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.