Kekerasan di Karawang Meski Oleh Anak-anak Diduga Direncanakan
Kamis, 28 Mei 2026, 06:34 WIBSINGKAWANG â Kekerasan yang menimpa bocah umur 11 di Singkawang, Kalbar, diduga direncanakan oleh pelaku, yang berumur 14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam penanganan hukum kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di Singkawang, Kalimantan Barat.
"Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.
Kasus yang diduga bermula dari permainan digital ini melibatkan anak berinisial W (12) sebagai korban kekerasan, dan anak berinisial TS (14) sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).
Dalam penanganan kasus ini, Arifah Fauzi menjelaskan pelaku TS tidak ditahan di penjara seperti orang dewasa dengan dasar penghormatan pada hak-hak anak untuk tetap sekolah.
Namun demikian, proses pemeriksaan polisi, penyidikan, dan pencatatan tetap dilaksanakan, bahkan untuk kriteria tertentu tetap diselesaikan lewat pengadilan anak sebagai konsekuensi melakukan tindak pidana.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh TS dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang memenuhi unsur pidana berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (2) serta Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengingat tindakan tersebut diduga dilakukan secara berencana dan mengakibatkan luka berat pada korban, TS dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Jika ada kekhawatiran TS akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka dapat dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 32 UU SPPA. Namun, penahanan sebagai upaya terakhir dan bisa dilakukan jika usia TS telah berusia 14 tahun dan atau lebih. Penahanan juga harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)," kata Arifah Fauzi.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Memperbaiki Regulasi untuk Mencegah Kekerasan Berulang di Daycare
-
53 Anak Jadi Korban Daycare Little Aresha Yogyakarta, Orangtua Korban Menuntut Keadilan
-
Bocah 6 Tahun Dianiaya Dua Remaja di Kramat Jati, Sempat Koma Kesetrum Tiang Listrik
-
Polisi Tetapkan 13 Orang Pengelola Daycare Little Aresha Yogya Jadi Tersangka Kekerasan Anak
-
Ditjen Imigrasi Periksa Dugaan Pungli WNA di Batam, Kakanwil dan Kakanim Dicopot
-
Pakar Kesehatan: Fenomena El Nino dapat Tingkatkan DBD
-
KPK Dalami Proses Penyerahan Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.