Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 27 dan 28 Mei 2026, Cek Aturannya

Selasa, 26 Mei 2026, 14:00 WIB

JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada 27 hingga 28 Mei 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Kebijakan peniadaan ganjil genap diumumkan melalui infografis resmi Dishub DKI Jakarta yang diterbitkan sebagai bagian dari sosialisasi pengaturan lalu lintas selama masa libur panjang Iduladha. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan hari libur nasional yang berlaku.

Ket. Foto: Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada 27 hingga 28 Mei 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

Dalam keterangan resminya, Dishub DKI Jakarta menjelaskan penghentian sementara aturan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 terkait pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Dalam aturan tersebut disebutkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Dishub DKI Jakarta menilai peniadaan ganjil genap selama masa libur Iduladha diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah, silaturahmi keluarga, maupun aktivitas lain selama libur panjang berlangsung.

Meski aturan ganjil genap dihentikan sementara, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan saat berkendara di jalan raya. Pengguna jalan diminta tetap mematuhi seluruh rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan selama periode libur nasional berlangsung.

"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," tulis Dishub DKI Jakarta dalam imbauan resminya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperkirakan mobilitas kendaraan akan mengalami peningkatan selama periode libur Iduladha, terutama pada jalur utama menuju kawasan permukiman, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, hingga akses keluar masuk Jakarta. Karena itu, masyarakat diminta mengatur waktu perjalanan untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

Selain fokus pada pengaturan lalu lintas, Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan terhadap kelancaran transportasi umum selama masa libur nasional. Pengawasan dilakukan pada sejumlah titik strategis guna memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan aman dan lancar.

Peniadaan sistem ganjil genap sendiri menjadi kebijakan rutin yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada momentum hari besar nasional dan keagamaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pola mobilitas masyarakat yang berbeda dibandingkan hari kerja normal.

Masyarakat juga diimbau tetap memperhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan jarak jauh selama libur Iduladha. Pemerintah berharap aktivitas masyarakat selama masa libur dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.