© Copyright 2024 Koran Jakarta. All rights reserved.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.
Menurut dia, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Konferensi Pers Persiapan Perayaan Natal Nasional 2024
Prabowo Akan “Groundbreaking” Proyek IKN ke-9
Mendikdasmen: Pendidikan di Keluarga Sangat Penting
Pengamanan Fokus di Tol Cikampek, Cipularang, Jagorawi, dan Merak