Pemerintah Pasang Kendali Baru untuk Impor Minyak Pertamina dan BLU, Transparansi dan Efisiensi Jadi Sorotan
Senin, 25 Mei 2026, 20:35 WIBJAKARTA â Pengaturan mekanisme impor minyak bagi Pertamina dan Badan Layanan Umum (BLU) menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak global dan tingginya kebutuhan pasokan domestik.
Mekanisme yang lebih terstruktur dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengadaan, memperjelas pembagian peran antar lembaga, serta mengurangi potensi ketidakefisienan dalam proses impor energi strategis.
Selain itu, pengaturan yang jelas juga penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan mendukung ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, kebijakan ini turut berkaitan dengan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan impor minyak yang selama ini menjadi sorotan karena nilainya sangat besar dan berpengaruh terhadap subsidi maupun fiskal negara.
Namun, implementasinya memerlukan koordinasi kuat antara pemerintah, Pertamina, dan BLU agar mekanisme baru tidak justru memperlambat distribusi atau mengganggu fleksibilitas pengadaan energi di tengah dinamika pasar global yang cepat berubah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur soal mekanisme impor minyak bagi Pertamina dan Badan Layanan Umum (BLU).
âUntuk mekanisme (impor)-nya, kami sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan bisa dilakukan BLU,â ujar Yuliot ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5).
Salah satu poin yang diatur di dalam Perpres 26 Tahun 2026 itu, kata dia, adalah perbedaan mekanisme untuk masing-masing negara asal minyak yang diimpor.
Yuliot menyampaikan Indonesia membuka opsi untuk mengimpor minyak dari kawasan Timur Tengah, Afrika, Amerika, hingga Rusia.
âIni kan bisa terjadi perbedaan, pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi dan harga yang fluktuatif,â ujar Yuliot.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah mengatur mekanisme impor agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
â(Impor oleh) BUMN dan BLU dua-duanya diatur,â kata Yuliot.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan tambahan dan skema untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia.
Berdasarkan penjelasan Laode, pemerintah perlu menyiapkan regulasi tambahan dan skema impor, sebab produk minyak dari Rusia membutuhkan perlakuan khusus.
Pertamina, selaku BUMN yang bergerak di bidang migas, berbisnis menggunakan obligasi global atau global bond. Oleh karena itu, Pertamina harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar obligasi global.
Komitmen Pertamina terhadap obligasi global menyebabkan Kementerian ESDM harus mencari skema yang ideal dalam rangka mengimpor minyak dari Rusia.
âPertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses, ya,â ujar Laode.
Langkah tersebut menjadi bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026, yang merupakan hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Peringati Hari Perempuan, Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
-
RI Bidik Minyak Rusia—Pertamina Siap Eksekusi Arahan Pemerintah
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM Pertalite di Seluruh Jaringan SPBU Berjalan Normal
-
Lebaran 2026 Ini, KAI Daop Madiun Hadirkan Tiket Murah Mulai Rp150 Ribu
-
Atasi Banjir Jakarta, Sungai Ciliwung, Krukut, dan Cakung Lama akan Dinormalisasi
-
Lampung Genjot Kunjungan Wisatawan
-
Grand Slam Wimbledon Perkenalkan Teknologi Video Review untuk Musim 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.