Pembangunan IKN Diarahkan Tidak hanya di Kawasan Inti
Senin, 25 Mei 2026, 03:27 WIBPENAJAM PASER UTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tidak hanya di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) tetapi juga diarahkan ke sembilan wilayah perencanaan.
âPembangunan tidak hanya berlangsung di KIPP saja, tapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan,â ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw ketika ditanya menyangkut perkembangan pembangunan ibu kota baru Indonesia di Sepaku, Penajam Paser Utara, akhir pekan kemarin.
Wilayah perencanaan tersebut antara lain pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.
Arah sembilan wilayah perencanaan itu sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, dan berbagai wilayah lainnya di Provinsi Kalimantan Timur, katanya menjelaskan.
Pembangunan IKN terus berjalan melalui tiga skema pendanaan yakni anggaran pendapatan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Hingga kini, lanjutnya, sejumlah perkembangan di kawasan ibu kota baru Indonesia, antara lain pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Otorita IKN, menurut dia, terus berkomitmen mendorong penguatan pada aspek sosial, budaya, usaha mikro kecil menengah (UMKM), pengelolaan lingkungan, serta layanan pendukung bagi masyarakat, kemudian arah besar pembangunan melalui gagasan Superhub Ekonomi Nusantara.
Sehingga IKN tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, kata dia, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan sejumlah wilayah sekitar di Provinsi Kalimantan Timur.
Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif, dengan tujuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia.
Menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menurut dia, sama sekali tidak membatalkan IKN sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
âSesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui keputusan kepala negara yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia,â jelas Troy Pantouw. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan
-
V BTS Ungkap Perjuangannya Mengatasi Gangguan Pendengaran Saat "Live" di Weverse
-
Airlangga Naikkan Target KUR, Kredit UMKM Rp2.000 Triliun Dipertaruhkan
-
Kebijakan Baru Keren, Pemkot Medan Perkuat Layanan Publik Melalui Media Sosial
-
Perkuat Pendidikan Usia Dini demi Lulusan Berkualitas
-
Mensesneg: Pemerintah Siapkan Konsep Dokter Terbang untuk Daerah Sulit Menjangkau Faskes
-
Ada Lonjakan Tinggi, BPS: Kunjungan Wisman ke NTT Capai 29.152 Orang pada Juni 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.