Obligasi Daerah Jangan Jadi Beban

Senin, 03 Agu 2026, 01:00 WIB

JAKARTA – Rencana pemerintah mendorong penerbitan obligasi daerah dinilai tidak boleh dipandang sebagai solusi cepat untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah daerah (pemda). Para ekonom mengingatkan instrumen utang tersebut hanya layak digunakan untuk membiayai proyek-proyek produktif yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan memiliki sumber penerimaan yang jelas.

Dikutip dari Antara, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai obligasi daerah berpotensi menjadi instrumen pembiayaan yang efektif apabila diarahkan untuk pembangunan infrastruktur seperti transportasi, penyediaan air minum, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya.

Ket. Foto: Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman - Obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang efektif, tetapi bukan jalan pintas untuk menutup lemahnya kapasitas fiskal pemda — Sumber: antara

Namun, sebagai masukan, pemerintah diminta memastikan obligasi tidak digunakan untuk menutup belanja rutin, defisit operasional, atau proyek yang tidak memiliki kelayakan ekonomi. Menurutnya, praktik tersebut hanya akan memindahkan beban fiskal saat ini menjadi kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang pada APBD di masa mendatang.

"Obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang efektif, tetapi bukan jalan pintas untuk menutup lemahnya kapasitas fiskal pemda," kata Rizal di Jakarta.

Ia menilai tantangan terbesar justru terletak pada ketimpangan kemampuan fiskal antardaerah. Tidak semua pemerintah daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat, tata kelola yang kredibel, proyek yang layak dibiayai (bankable), maupun kemampuan mengelola risiko utang.

Karena itu, Rizal menekankan penerbitan obligasi harus dilakukan secara selektif, transparan, dan disertai batas utang yang ketat, audit proyek, serta pengawasan penggunaan dana. Tanpa prasyarat tersebut, obligasi daerah berpotensi berubah menjadi sumber pemborosan dan tekanan fiskal baru.

"Tanpa prasyarat tersebut, obligasi daerah berisiko berubah dari instrumen pembangunan menjadi sumber moral hazard, pemborosan proyek, dan tekanan fiskal baru yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat," ujarnya.

Kapasitas Fiskal

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet. Menurutnya, efektivitas obligasi daerah sangat bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah sehingga kebijakan ini tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.

Ia mengakui obligasi dapat menjadi alternatif pembiayaan, terutama ketika transfer dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian dan ruang fiskal daerah semakin terbatas. Namun, instrumen tersebut hanya realistis diterapkan oleh daerah yang memiliki kondisi keuangan sehat.

"Obligasi daerah adalah instrumen yang menarik, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah," kata Yusuf.

Sebagai contoh, Jakarta dinilai memiliki peluang menerbitkan obligasi untuk membiayai pembangunan LRT, rumah sakit daerah, maupun fasilitas pendidikan karena memiliki kapasitas fiskal yang relatif kuat.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan regulasi mengharuskan daerah memiliki debt service coverage ratio (DSCR) minimal 2,5 kali serta membatasi total utang maksimal 75 persen dari pendapatan APBD yang tidak ditentukan penggunaannya. Persyaratan tersebut membuat hanya sedikit daerah yang memenuhi syarat.

Ia juga mengingatkan tidak adanya jaminan pemerintah pusat membuat seluruh risiko gagal bayar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Bahkan, apabila tenor obligasi melampaui masa jabatan kepala daerah, beban pelunasannya akan diwariskan kepada pemerintahan berikutnya sehingga berpotensi memunculkan moral hazard.

  • Pembiayaan Fiskal

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.