- Home
-
- Megapolitan
-
- Pasutri Pemilik WO Marwah ...
Pasutri Pemilik WO Marwah Ditangkap Polisi, Puluhan Calon Pengantin Kena Tipu
Minggu, 31 Mei 2026, 08:49 WIBJAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.
"Pelaku pemilikWO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/5).
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Alfian menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat layanan pernikahan yang tidak kunjung direalisasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, para tersangka diduga menerima pembayaran dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Namun setelah uang diterima, kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tidak dijalankan.
"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," jelas Alfian.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan mereka. Kondisi tersebut menimbulkan kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara pernikahan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban, saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan status hukum RM dan ER menjadi tersangka.
Selain menangkap kedua pemilik WO tersebut, polisi juga masih mendalami berbagai aspek dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik turut menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi oleh para korban.
Terkait dugaan bahwa pasangan suami istri itu sempat berusaha melarikan diri sebelum ditangkap, Alfian menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," jelas Alfian.
Keduanya juga telah ditahan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Alfian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor. Langkah itu diperlukan agar seluruh korban dapat terdata dan membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkapkan, hasil pengecekan terhadap kantor penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, yang diduga melakukan penipu diketahui sudah tutup.
"Anggota kami telah melakukan pengecekan terhadap kantor dari WO Marwah ini yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun hasil pengecekan kami bahwa terhadap kantor tersebut saat ini sudah tutup," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Jakarta, Senin (25/5).
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa tambahan saksi lain guna memperkuat proses penyelidikan dugaan penipuan tersebut. Hingga kini, total tiga orang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
- Penipuan Wedding Organizer
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Filipina dan Tiongkok Lanjutkan Pembicaraan LTS
-
Negara Berkembang Harus Kembangkan Metode Harga Karbon
-
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan
-
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Surati Kementerian PUPR Terkait Drainase Jalan Nasional
-
Trump Instruksikan Sensus Berdasarkan Data Pemilu 2024, Imigran Ilegal Tak Dihitung
-
Presiden Prabowo Hadiri Parade Hari Nasional Singapura 2025
-
Kapal Perang Rusia Sandar di Tanjung Priok: Latihan Bersama TNI AL Maret 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.