Aturan Baru Pemprov DKI, Kartu Layanan Gratis Transjakarta Tak Boleh Dijual

Jumat, 22 Mei 2026, 13:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi umum tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut berlaku untuk memastikan fasilitas transportasi gratis tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima layanan.

Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Transjakarta pada Jumat (22/5/2026). Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa layanan angkutan umum gratis hanya dapat digunakan oleh penerima yang identitasnya sesuai dengan kartu layanan gratis yang dimiliki.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi umum tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut berlaku untuk memastikan fasilitas transportasi gratis tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima layanan. — Sumber: ANTARA

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan transportasi umum gratis bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemprov DKI menilai pengawasan penggunaan kartu perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas publik.

"Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, fasilitas ini hanya untuk penerima yang sesuai dengan identitas pada kartu layanan gratis," tulis akun resmi @pt_transjakarta.

Pemprov DKI menjelaskan terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kartu layanan gratis. Pelanggaran itu meliputi penggunaan kartu oleh pihak yang tidak berhak, meminjamkan kartu kepada orang lain, hingga praktik jual beli kartu fasilitas transportasi gratis.

Untuk menindak penyalahgunaan tersebut, Pemprov DKI telah menyiapkan empat jenis sanksi bagi pelanggar. Sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.

Berikut rincian sanksi bagi penyalahgunaan Kartu Layanan Gratis:

  1. Kartu disita oleh petugas di lokasi.

  2. Kartu diblokir.

  3. Pelanggar tidak dapat melakukan pendaftaran ulang.

  4. Fasilitas layanan angkutan umum gratis dicabut dan baru dapat didaftarkan kembali setelah satu tahun sejak pencabutan.

Pemprov DKI menegaskan pengawasan penggunaan kartu akan dilakukan secara rutin di berbagai moda transportasi umum yang terintegrasi di Jakarta. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan identitas penerima manfaat secara berkala guna memastikan kartu digunakan sesuai ketentuan.

Layanan transportasi gratis di Jakarta saat ini diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses transportasi publik yang terjangkau bagi warga.

Adapun penerima manfaat layanan transportasi gratis meliputi peserta didik penerima KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI, ASN dan pensiunan Pemprov DKI, penyandang disabilitas, hingga lansia berusia 60 tahun ke atas.

Selain itu, fasilitas juga diberikan kepada veteran Republik Indonesia, karyawan swasta dengan gaji di bawah 1,15 kali UMP DKI Jakarta, tenaga pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, serta anggota TNI.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan fasilitas transportasi gratis secara tertib dan bertanggung jawab. Pemerintah berharap program tersebut dapat terus berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.