Aturan Baru Pemprov DKI, Kartu Layanan Gratis Transjakarta Tak Boleh Dijual

Jumat, 22 Mei 2026, 13:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi umum tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut berlaku untuk memastikan fasilitas transportasi gratis tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima layanan.

Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Transjakarta pada Jumat (22/5/2026). Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa layanan angkutan umum gratis hanya dapat digunakan oleh penerima yang identitasnya sesuai dengan kartu layanan gratis yang dimiliki.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi umum tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut berlaku untuk memastikan fasilitas transportasi gratis tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima layanan. — Sumber: ANTARA

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan transportasi umum gratis bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemprov DKI menilai pengawasan penggunaan kartu perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas publik.

"Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, fasilitas ini hanya untuk penerima yang sesuai dengan identitas pada kartu layanan gratis," tulis akun resmi @pt_transjakarta.

Pemprov DKI menjelaskan terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kartu layanan gratis. Pelanggaran itu meliputi penggunaan kartu oleh pihak yang tidak berhak, meminjamkan kartu kepada orang lain, hingga praktik jual beli kartu fasilitas transportasi gratis.

Untuk menindak penyalahgunaan tersebut, Pemprov DKI telah menyiapkan empat jenis sanksi bagi pelanggar. Sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.

Berikut rincian sanksi bagi penyalahgunaan Kartu Layanan Gratis:

  1. Kartu disita oleh petugas di lokasi.

  2. Kartu diblokir.

  3. Pelanggar tidak dapat melakukan pendaftaran ulang.

  4. Fasilitas layanan angkutan umum gratis dicabut dan baru dapat didaftarkan kembali setelah satu tahun sejak pencabutan.

Pemprov DKI menegaskan pengawasan penggunaan kartu akan dilakukan secara rutin di berbagai moda transportasi umum yang terintegrasi di Jakarta. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan identitas penerima manfaat secara berkala guna memastikan kartu digunakan sesuai ketentuan.

Layanan transportasi gratis di Jakarta saat ini diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses transportasi publik yang terjangkau bagi warga.

Adapun penerima manfaat layanan transportasi gratis meliputi peserta didik penerima KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI, ASN dan pensiunan Pemprov DKI, penyandang disabilitas, hingga lansia berusia 60 tahun ke atas.

Selain itu, fasilitas juga diberikan kepada veteran Republik Indonesia, karyawan swasta dengan gaji di bawah 1,15 kali UMP DKI Jakarta, tenaga pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, serta anggota TNI.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan fasilitas transportasi gratis secara tertib dan bertanggung jawab. Pemerintah berharap program tersebut dapat terus berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.