Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkomdigi: Tidak Ada Transfer Data Penduduk Indonesia ke AS

📅 Senin, 18 Mei 2026, 13:25 WIB | Oleh:
Menkomdigi: Tidak Ada Transfer Data Penduduk Indonesia ke AS Doc: antara foto
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Resiprocal Trade/ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke AS.

"Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

Menurut dia, kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital.

"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade," katanya.

Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara.

Kesepakatan kedua negara juga menyatakan bahwa proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Berdasarkan ketentuan dalam UU PDP, ​​​​​​​Meutya menjelaskan, dalam transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara.

Ia menyampaikan bahwa penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, yang sedang dalam tahap pembentukan, untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," katanya.

Dalam kegiatan transfer data, juga ada ketentuan bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual.

Pemilik data menurut aturan bisa memberikan persetujuan eksplisit setelah diberi informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.