- Home
-
- Megapolitan
-
- Jelang Idul Adha, KPKP DKI...
Jelang Idul Adha, KPKP DKI Perketat Monitoring Kelayakan Lapak Penjualan Hewan Kurban
Senin, 18 Mei 2026, 08:10 WIBJAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memperketat monitoring terhadap kelayakan lapak penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan lokasi penjualan memenuhi standar kesehatan hewan, keselamatan, kebersihan, hingga kenyamanan masyarakat sekitar," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Monitoring dilakukan secara menyeluruh terhadap lapak-lapak penjualan hewan kurban yang mulai bermunculan di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pedagang agar dapat menjalankan aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta, salah satu syarat utama ialah memiliki izin dari wilayah setempat.
"Monitoring kelayakan penjual hewan kurban dilihat dari persyaratan paling sedikit mendapat izin wilayah setempat," ujar Hasudungan.
Selain perizinan, KPKP DKI Jakarta juga memastikan lokasi penjualan tidak berada di area terlarang seperti jalur hijau, taman kota, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban kota sekaligus mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat," ucapnya.
Hasudungan menjelaskan, aspek kesejahteraan hewan juga menjadi perhatian utama dalam pengawasan. Oleh karena itu, desain kandang atau tempat penampungan hewan harus dibuat kuat, aman, dan tidak menyakiti hewan kurban.
"Kandang harus didesain dengan baik, kuat, dan tidak menyakiti hewan," ujar Hasudungan.
Selain itu, luas area penampungan juga harus disesuaikan dengan jumlah hewan yang dijual agar tidak terjadi penumpukan yang berpotensi menimbulkan stres pada hewan maupun pencemaran lingkungan.
Petugas KPKP juga memeriksa akses keluar masuk hewan, termasuk kemudahan proses penurunan hewan dari kendaraan pengangkut. Hal tersebut penting untuk meminimalkan risiko cedera pada hewan saat proses distribusi berlangsung.
Dari sisi kebersihan, lokasi penjualan diwajibkan berada dalam kondisi bersih dan kering. Penjual juga diminta menyediakan atap peneduh guna melindungi hewan dari panas maupun hujan selama masa penjualan.
"Lantai lokasi penjualan juga harus tidak licin dan mudah dibersihkan," ucapnya.
Tak hanya itu, area penjualan diwajibkan memiliki pagar pengaman guna mencegah hewan lepas yang dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.
KPKP DKI juga memastikan kebutuhan dasar hewan terpenuhi selama berada di lokasi penjualan. Pedagang diwajibkan menyediakan pakan dan air minum yang cukup serta mudah dijangkau hewan atau diberikan secara ad libitum.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menjaga kualitas hewan kurban yang dijual kepada masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan penjualan yang tertib, aman, dan sehat.
Dia berharap para pedagang dapat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan penjualan hewan kurban di Jakarta berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan kesehatan maupun ketertiban umum.
"Kami mengimbau seluruh pedagang hewan kurban agar mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga kesehatan hewan, kenyamanan masyarakat, dan ketertiban lingkungan," kata Hasudungan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Prancis Tolak Berikan India Akses ke Teknologi Sensitif Peperangan Elektronik Rafale
-
KIP Kuliah Jalur SNBT Resmi Dibuka, Kesempatan Kuliah Gratis Kembali Hadir
-
Para Nelayan Kecil Harus Benar-benar Dilindungi
-
Lestari Moerdijat: Program Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga Butuh Dukungan Semua Pihak
-
Idul Adha Sebentar Lagi, Gubernur Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban di Jakarta Masih Stabil
-
Omzet Naik Drastis, Pedagang Pantai di Trenggalek Sumringah Saat Lebaran
-
UEFA: Italia Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Eropa 2032 Jika Stadion Tak Dibenahi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.