Oktober 2026 Wajib Halal! Kemenperin Gaspol Siapkan IKM Keramik Tembus Pasar Timur Tengah
Sabtu, 16 Mei 2026, 15:34 WIBJAKARTA â Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan industri kecil dan menengah produsen alat makan keramik untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku Oktober 2026. Langkah ini bertujuan memperluas pasar sekaligus mendongkrak nilai tambah produk IKM di kancah global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian dari transformasi menuju manufaktur yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.Â
âPenguatan industri halal bukan hanya untuk memenuhi pasar dalam negeri yang besar, tapi juga membuka peluang ekspor yang lebih luas,â ujarnya di Jakarta, Jumat (15/5).
Menurut Agus, aturan sertifikasi halal berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024 penting untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. Produk halal dinilai memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kualitas yang diakui internasional.
âIKM yang lolos sertifikasi halal akan punya jaminan mutu lebih kuat, terutama untuk menembus pasar internasional,â kata Agus.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menggelar âPendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tablewareâ pada 28â30 April 2026 di Bandung. Sebanyak 10 IKM keramik dari Purwakarta, Bandung, Cirebon, dan Bogor ikut serta.
Dirjen IKMA Reni Yanita menjelaskan sertifikasi halal pada tableware krusial karena produk bersentuhan langsung dengan makanan. Ia menyebut sertifikasi ini bisa menjadi pintu masuk ke pasar Timur Tengah dan ASEAN.
âProduk alat makan halal yang tersertifikasi berpotensi mendongkrak ekspor, terutama ke negara-negara mayoritas muslim,â ujar Reni.
Ia merinci, ekspor alat makan keramik Indonesia 2025 mencapai USD 12,68 juta. Pasar utama masih AS, Prancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok. Sementara ekspor ke Uni Emirat Arab tercatat USD 254 ribu, Arab Saudi USD 223 ribu, Malaysia USD 108 ribu, dan Brunei USD 17 ribu.
âAngka ini menunjukkan produk kita punya daya saing. Peluang di pasar halal dunia masih besar, jadi kewajiban sertifikasi halal diharapkan bisa mendongkrak kinerja ekspor IKM,â jelas Reni.
Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Budi Setiawan menambahkan, Indonesia punya keunggulan dari bahan baku lokal, keterampilan perajin, dan desain berbasis budaya. Kombinasi ini dinilai mampu menghasilkan produk unik dan kompetitif.
Dalam pendampingan, peserta mendapat materi dari ahli BBSPJI Keramik dan Mineral Non-Logam, mulai dari regulasi halal, proses sertifikasi, pemilihan bahan baku, inovasi desain, hingga strategi peningkatan kualitas.
âKami harap IKM bisa menghasilkan produk yang unggul secara desain dan memenuhi prinsip halalan thayyiban, sehingga siap bersaing di pasar Timur Tengah, ASEAN, dan global,â kata Budi.
Ke depan, Kemenperin akan terus mendorong sektor kerajinan melalui fasilitasi desain, peningkatan teknologi produksi, bantuan sertifikasi halal, penerapan SNI wajib, serta perluasan akses pemasaran lewat digital dan pameran internasional.
Salah satu peserta, Lugino Keramik, berharap pemerintah membantu uji laboratorium bahan baku agar sesuai standar kualitas dan aman bagi konsumen.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Jangkau 40 Ribu Perempuan! PLN Kuatkan Peran Kartini Lewat Srikandi Movement
-
Ramaikan FIFA World Cup 2026 di Indonesia, Lay’s Hadirkan Kemasan Khusus dan Kartu Panini
-
Enam Perusahaan Grup Astra dan Yayasan Astra Resmi Memulai Program IKM Development 2026 dalam Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional
-
Kemenperin Berkolaborasi dengan Apple Academy Perkuat Ekosistem Digital RI
-
Pemerintah Kota Tangerang Perbaiki Sejumlah Titik Jalan Rusak di Perbatasan
-
Buntut Kasus Dokter Magang, Kemenkes Perbaiki Tata Kelola Magang Kedokteran
-
Dua Lipa Gugat Samsung atas Pelanggaran Hak Penggunaan Gambarnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.