HPE Emas Periode 15-31 Mei 2026 Turun Jadi USD150.555/Kg, Simak Aturan Terbaru Kemendag
Kamis, 14 Mei 2026, 14:50 WIBJAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026. Penetapan tersebut berlaku untuk periode 15 hingga 31 Mei 2026.
Dalam kebijakan terbaru itu, HPE emas ditetapkan sebesar USD150.555,29 per kilogram. Angka tersebut turun 1,72 persen dibanding periode sebelumnya yang berada di level USD153.194,87 per kilogram.
Sementara itu, Harga Referensi emas juga mengalami penurunan. HR emas tercatat menjadi USD4.682,80 per troy ounce dari sebelumnya sebesar USD4.764,90 per troy ounce.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan itu resmi berlaku mulai 15 hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan penurunan harga emas dipengaruhi sejumlah faktor global. Salah satunya adalah penguatan dolar Amerika Serikat yang menekan daya tarik logam mulia di pasar internasional.
"Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat. Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset non-yield turut memicu turunnya HPE dan HR emas," ujar Tommy.
Ia menjelaskan, selama periode pengumpulan data, harga emas global mengalami koreksi sebesar 1,72 persen. Kondisi tersebut terjadi setelah harga emas sempat mengalami penguatan pada periode sebelumnya.
Menurut Tommy, saat ini harga emas tengah memasuki fase koreksi dan konsolidasi pasar. Situasi itu juga mendorong aksi ambil untung atau profit taking oleh para investor.
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Acuan harga berasal dari London Bullion Market Association sebagai referensi harga emas global.
Tommy menambahkan, penetapan harga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," katanya.
Salinan lengkap aturan tersebut dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Perdagangan.
- Ekspor
- Emas
- Harga Emas
- Perdagangan Luar Negeri
- HPE
- Kemendag
- Harga Referensi (HR)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
RI Eksportir Minyak Atsiri No.5 Dunia, Nilam Jadi Andalan Tembus Industri Kosmetik & Farmasi
-
Kemendag: Harga Patokan Ekspor Emas Naik Seiring Peningkatan Permintaan Global
-
Pemerintah tambah anggaran untuk BPJS Kesehatan
-
Ekspor TPT Semester I 2026 Capai USD4,85 Miliar, Serap 3,8 Juta Pekerja
-
Bapanas Ajak Pemda Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan
-
Disdukcapil Kota Madiun Permudah Perekaman KTP bagi Pemula
-
DPR: Sanksi pada RUU Kawasan Industri Harus Diperkuat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.