Pemerintah Perketat Pengawasan, Zero ODOL Resmi Berlaku Tahun Depan

Kamis, 23 Jul 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penerapan penuh kebijakan Zero Over-Dimension Over-Loading (ODOL) mulai 1 Januari 2027 untuk menghentikan praktik truk bermuatan dan berdimensi melebihi ketentuan. Kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas serta kepatuhan terhadap regulasi angkutan barang.

“Untuk diketahui bersama, bahwa kendaraan ini menyalahi aturan perundang-undangan karena dimensinya dengan muatan berlebih atau over loading. Di mana kita ketahui bersama dalam aturan yang ada itu melarang kendaraan barang mengubah dimensi (panjang, lebar, tinggi) dan atau membawa beban melebihi kapasitas yang ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7).

Ket. Foto: Sektor Perhubungan - Zero ODOL Diterapkan, Keselamatan Jalan Jadi Prioritas — Sumber: antara

Aan mengungkapkan sejumlah regulasi terkait larangan truk ODOL ini yang memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 60 Tahun 2019hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang melarang penggunaan maupun modifikasi kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan dimensi, muatan, dan uji tipe.

“Nah dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan terkait hukumannya, yaitu ‘Jika semua itu dilanggar maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah. Tak hanya itu, penyitaan kendaraan dan proses hukum menanti,” katanya.

Tekan Kecelakaan

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kemenhub dan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan yang akan menerapkan program bebas kendaraan ODOL pada truk mulai awal 2027.

"Kami dari Komisi V DPR RI, yang bermitra dengan Kemenhub menyampaikan apresiasi upaya yang dilakukan untuk membuat Indonesia akan bebas dari truk ODOL. Hal ini juga sudah mendapatkan perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan diharapkan hal ini dapat menurunkan angka kecelakaan yang saat ini sangat tinggi,” katanya.

Musa menambahkan penyebab utama kecelakaan di jalan raya karena truk bermuatan berat lepas pengawasan. Untuk itu, pengawasan ini harus diperkuat, mengingat data pada 2024 menunjukkan angka kecelakaan mencapai 150.906 kasus.

Pria yang karib disapa Ijeck ini juga mendukung upaya dari Kemenhub yang melakukan pengawasan secara digital. Menurutnya, pengawasan angkutan barang menggunakan sistem manual masih rentan tindak pungli.

“Pengawasan kendaraan angkut yang menerapkan sistem digital dapat meminimalisir terjadinya pungli di lapangan. Sekarang ini dengan perkembangan zaman kita harus ikuti juga, dengan era digital ini, harusnya lebih mudah pengawasan itu, dan lebih murah,” tutup Ijeck.

  • Over Dimension Over Loading (ODOL)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.