Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
Rabu, 22 Jul 2026, 22:27 WIBKediri - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar atau perlintasan liar di wilayah Kabupaten Kediri.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengemukakan penutupan perlintasan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
"Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu," katanya dalam keterangannya di Kediri, Rabu.
Ia menambahkan, penutupan dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya terjadi insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di KM 172+5 petak jalan Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi sehingga akses tersebut tidak dapat lagi dilalui kendaraan.
Tohari mengatakan penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur sekaligus mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasional KAI Daop 7 Madiun.
Kegiatan penutupan tersebut juga mendapat dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean, Kabupaten Kediri.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KAI mengimbau pengguna jalan untuk disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang.
Masyarakat juga diminta mendahulukan perjalanan kereta api karena palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan.
"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan," kata Tohari.
- Perlintasan Liar Kereta
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gol si Gaek Luka Modric dan Pasalic Bawa Timnas Kroasia Menang 2-1 Atas Slovenia
-
Laporan HAM PBB: Krisis Kelaparan dan Kejahatan Perang di Gaza
-
Harga Emas Antam Jumat Ini Turun Rp25.000 Jadi Rp3,024 Juta/Gram
-
Tuak Daun Merah Jadi Fokus Pencegahan Narkoba, BNN NTT Berdayakan Masyarakat
-
Dikeritik Publik Baru Sadar, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.