Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri

Rabu, 22 Jul 2026, 22:27 WIB

Kediri - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar atau perlintasan liar di wilayah Kabupaten Kediri.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengemukakan penutupan perlintasan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Ket. Foto: Penutupan dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, Rabu (22/7/2026). — Sumber: Antara

"Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu," katanya dalam keterangannya di Kediri, Rabu.

Ia menambahkan, penutupan dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya terjadi insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di KM 172+5 petak jalan Kras-Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi sehingga akses tersebut tidak dapat lagi dilalui kendaraan.

Tohari mengatakan penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur sekaligus mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasional KAI Daop 7 Madiun.

Kegiatan penutupan tersebut juga mendapat dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean, Kabupaten Kediri.

KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses perlintasan liar baru karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KAI mengimbau pengguna jalan untuk disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang.

Masyarakat juga diminta mendahulukan perjalanan kereta api karena palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan," kata Tohari.

  • Perlintasan Liar Kereta

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.