- Home
-
- Megapolitan
-
- Kabar Baik buat Guru Jakar...
Kabar Baik buat Guru Jakarta! DPRD Kawal Perubahan Aturan TKD Agar Lebih Adil
Selasa, 12 Mei 2026, 18:55 WIBJAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta memastikan akan mengawal proses penyelarasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan skema tunjangan guru berjalan lebih adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki mengatakan hal itu usai menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Forum Guru PNS DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5). Menurut dia, audiensi menjadi ruang bagi para guru untuk menyampaikan aspirasi terkait skema tunjangan kinerja yang dinilai belum sepenuhnya berkeadilan.
"Ada semacam perbedaan dalam konteks TKD yang dirasa belum berkeadilan," ujar Subki.
Dalam audiensi tersebut, Komisi E turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, yakni Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran unsur eksekutif dinilai penting agar aspirasi guru dapat langsung memperoleh penjelasan teknis.
"Alhamdulillah, mereka menyampaikan hari ini. Di hadapan kami juga ada BKD, Dinas Pendidikan, dan Biro Hukum," terang Subki.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait TKD guru. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas amar putusan Mahkamah Agung yang meminta Pemprov DKI menyelaraskan aturan tunjangan bagi guru.
Dalam proses penyusunan aturan baru, pemerintah daerah juga harus memperhatikan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Salah satunya adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, evaluasi juga mengacu pada Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam menentukan kelas jabatan dan skema pemberian tunjangan kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan pihaknya juga memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 dalam proses pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN daerah.
"Banyak hal dalam rumus penghitungan TPP. Kami juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah," ujar Premi.
Ia menjelaskan BKD saat ini tengah mengevaluasi substansi pergub yang digugat para guru. Evaluasi dilakukan agar aturan baru sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan ketentuan yang berlaku.
Premi menambahkan sistem manajemen kinerja guru juga sedang diperbaiki. Ke depan, pembayaran TKD akan disesuaikan dengan capaian kinerja, bukan sekadar kehadiran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengakui sejumlah indikator penilaian guru dalam aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.
"Ukuran kinerjanya memang tidak relevan. Soal ujian nasional, UKG, dan lain-lain memang sudah tidak relevan," kata Nahdiana.
Ia menyebut perubahan skema penghargaan bagi guru sedang dibahas bersama BKD dan perangkat daerah lainnya. Namun, proses tersebut memerlukan penghitungan matang karena menyangkut sekitar 16.172 guru PNS di Jakarta.
Subki menegaskan Komisi E DPRD DKI akan terus memantau proses perubahan pergub tersebut. Menurut dia, pengawasan diperlukan agar hak guru tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah.
"Kepada guru-guru PNS yang selama ini merasa ada yang kurang, insyaallah prosesnya sedang berjalan. Mudah-mudahan tidak lama lagi ada penyesuaian," pungkas Subki.
- Guru
- Guru PNS
- BKD
- DPRD DKI Jakarta
- Tunjangan Guru
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta
- tunjangan kinerja
- TKD
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Peringati Hardiknas, Gubernur Gorontalo Minta Guru Jangan Sampai Kalah oleh Teknologi AI
-
Pemprov DKI dan BPIP Revitalisasi Mapel Pancasila di Semua Jenjang Pendidikan
-
Menteri Ekraf Optimistis Film Indonesia Bisa Mendunia
-
Waktu Tunggu Haji Kota Bandung Capai 27 Tahun, Daftar Sekarang Bisa Berangkat Usia 39
-
Gunung Semeru Masih Berstatus Siaga
-
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.