Kabar Baik buat Guru Jakarta! DPRD Kawal Perubahan Aturan TKD Agar Lebih Adil

Selasa, 12 Mei 2026, 18:55 WIB

JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta memastikan akan mengawal proses penyelarasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan skema tunjangan guru berjalan lebih adil dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki mengatakan hal itu usai menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Forum Guru PNS DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5). Menurut dia, audiensi menjadi ruang bagi para guru untuk menyampaikan aspirasi terkait skema tunjangan kinerja yang dinilai belum sepenuhnya berkeadilan.

Ket. Foto: Komisi E DPRD DKI Jakarta memastikan akan mengawal proses penyelarasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan skema tunjangan guru berjalan lebih adil dan sesuai regulasi yang berlaku. — Sumber: ANTARA

"Ada semacam perbedaan dalam konteks TKD yang dirasa belum berkeadilan," ujar Subki.

Dalam audiensi tersebut, Komisi E turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, yakni Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran unsur eksekutif dinilai penting agar aspirasi guru dapat langsung memperoleh penjelasan teknis.

"Alhamdulillah, mereka menyampaikan hari ini. Di hadapan kami juga ada BKD, Dinas Pendidikan, dan Biro Hukum," terang Subki.

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait TKD guru. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas amar putusan Mahkamah Agung yang meminta Pemprov DKI menyelaraskan aturan tunjangan bagi guru.

Dalam proses penyusunan aturan baru, pemerintah daerah juga harus memperhatikan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Salah satunya adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, evaluasi juga mengacu pada Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam menentukan kelas jabatan dan skema pemberian tunjangan kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan pihaknya juga memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 dalam proses pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN daerah.

"Banyak hal dalam rumus penghitungan TPP. Kami juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah," ujar Premi.

Ia menjelaskan BKD saat ini tengah mengevaluasi substansi pergub yang digugat para guru. Evaluasi dilakukan agar aturan baru sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan ketentuan yang berlaku.

Premi menambahkan sistem manajemen kinerja guru juga sedang diperbaiki. Ke depan, pembayaran TKD akan disesuaikan dengan capaian kinerja, bukan sekadar kehadiran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengakui sejumlah indikator penilaian guru dalam aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.

"Ukuran kinerjanya memang tidak relevan. Soal ujian nasional, UKG, dan lain-lain memang sudah tidak relevan," kata Nahdiana.

Ia menyebut perubahan skema penghargaan bagi guru sedang dibahas bersama BKD dan perangkat daerah lainnya. Namun, proses tersebut memerlukan penghitungan matang karena menyangkut sekitar 16.172 guru PNS di Jakarta.

Subki menegaskan Komisi E DPRD DKI akan terus memantau proses perubahan pergub tersebut. Menurut dia, pengawasan diperlukan agar hak guru tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah.

"Kepada guru-guru PNS yang selama ini merasa ada yang kurang, insyaallah prosesnya sedang berjalan. Mudah-mudahan tidak lama lagi ada penyesuaian," pungkas Subki.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.