BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Luka Kecelakaan KRL-Argo Bromo Hingga Sembuh
Selasa, 12 Mei 2026, 11:47 WIBJAKARTA - Duka masih menyelimuti keluarga almarhumah Adelia yang meninggal dunia akibat kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026. Di tengah kehilangan tersebut, keluarga korban menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp298 juta.
Almarhumah diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2026. Meski masa kepesertaannya baru berjalan empat bulan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh kepada ahli waris.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ujang Romli mendatangi kediaman keluarga korban di Cibitung untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan santunan.
Nihayatul mengatakan peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Menurut dia, perlindungan sosial sangat dibutuhkan untuk menghadapi risiko yang tidak terduga.
"Hari ini kami dari Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan bertakziah ke keluarga Adelia sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli waris. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga, meskipun tidak dapat menggantikan kehilangan," ujar Nihayatul.
Ia juga mengapresiasi perusahaan tempat korban bekerja karena langsung mendaftarkan Adelia sebagai peserta sejak awal bekerja. Menurutnya, langkah tersebut harus menjadi contoh bagi perusahaan lain agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sejak hari pertama bekerja.
"Adelia menjadi pegawai baru empat bulan tapi sudah didaftarkan secara penuh. Ini komitmen yang luar biasa karena masih ada perusahaan yang baru mendaftarkan pegawainya setelah enam bulan atau satu tahun," katanya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi kecelakaan. Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan seluruh hak korban segera diproses.
"Kami mengucapkan belasungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan. Saat mengetahui kejadian kecelakaan KRL ini, kami langsung melakukan koordinasi dengan lembaga terkait," kata Agung.
Selain santunan kematian bagi ahli waris korban meninggal, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan biaya pengobatan korban luka ditanggung hingga sembuh sesuai indikasi medis. Peserta yang belum bisa kembali bekerja juga akan menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Ferry Yuniawan menilai kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pekerja formal maupun informal untuk memiliki perlindungan aktif.
Ia menegaskan risiko kerja bisa terjadi kapan saja sehingga pekerja dan pemberi kerja perlu memastikan kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- BPJS
- Santunan
- KA Argo Bromo Anggrek
- BPJS Ketenagakerjaan
- Kecelakaan Kereta Api
- bantuan korban bencana
- Kecelakaan KRL dengan Argo Bromo
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Perkuat Kemandirian Ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Wirausaha
-
Ingin Bayar Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Samsat Keliling yang Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek pada Selasa
-
Presiden Prabowo Sumbang Sapi Kurban Berbobot 1 Ton untuk Masyarakat Simeulue Aceh
-
Jelang Laga Penentu Persib Bandung Vs Persijap Jepara, Julio Cesar Ingatkan Tim Tetap Fokus
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
-
BRIN Sebut Potensi Penemuan Spesies Baru di Indonesia Masih Sangat Besar.
-
DPR: Ada Tujuh Substansi Perubahan dalam RUU Polri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.