Cak Imin: Kekerasan Seksual di Pesantren Sudah Masuk Tahap Darurat

Jumat, 08 Mei 2026, 18:15 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyebut maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren sebagai alarm darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Saya sampai pada kesimpulan darurat kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (8/5).

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5). — Sumber: Antara

Ia mengutuk keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut Muhaimin, kasus kekerasan seksual di pesantren merupakan fenomena gunung es karena jumlah kasus yang terungkap diduga jauh lebih kecil dibandingkan kejadian sebenarnya.

“Ini adalah fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai,” ujarnya.

Sebelumnya, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS diduga mencabuli sedikitnya 50 santriwati. Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Sebagian korban diketahui merupakan anak yatim piatu dan anak dari keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sehingga penyidik melakukan pengejaran hingga ke Jawa Barat dan Jakarta.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5).

Kasus serupa juga terungkap di sebuah pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sedikitnya 17 santri laki-laki diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengajar sekaligus alumni pesantren.

Peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan asrama saat para korban sedang beristirahat atau tertidur.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan pelaku pencabulan santriwati di Pati harus dihukum maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” kata Maman.

Ia menilai kasus tersebut merupakan kejahatan serius karena pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan pondok pesantren serta mengintimidasi korban dan keluarganya.

“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral. Pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa,” ujarnya.

Maman menjelaskan Pasal 15 UU TPKS memungkinkan hukuman ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua, wali, atau pihak yang memiliki kuasa terhadap korban.

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di pesantren mengingat kasus kekerasan seksual terus berulang.

Menurut dia, negara harus memastikan perlindungan santri melalui pengawasan ketat, audit sistem pengasuhan, penerapan standar perlindungan anak, serta penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati.

“Penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” ujar Maman.

Ia menambahkan mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus serupa, namun kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi peserta didik.

  • Keamanan Pesantren dan Rumah Ibadah

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.