OJK Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk Debitur Terdampak Bencana di Sumatera
📅 Jumat, 08 Mei 2026, 06:15 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp17,4 triliun kepada kurang lebih 279 ribu rekening nasabah terdampak bencana di tiga provinsi wilayah Sumatera, menurut data per Maret 2026.
“Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5).
Angka tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan restrukturisasi kredit per Februari, yakni sebesar Rp16,3 triliun.
Pemberian restrukturisasi kredit tersebut merupakan bagian dari kebijakan khusus OJK terhadap nasabah penerima layanan kredit dan pembiayaan atau debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemberian perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Sebaiknya Anda baca juga:
OJK menetapkan kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Sumatera tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Friderica juga memaparkan kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga.
Kredit perbankan pada Maret 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 9,49 persen yoy menjadi Rp8.659 triliun, didorong oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi sebesar 20,85 persen yoy dan diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 5,88 persen yoy, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 4,38 persen yoy.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,1 persen dan NPL net sebesar 0,8 persen. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar 8,9 persen.
Di sisi lain, DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen yoy.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!