OJK Jatuhkan Sanksi Puluhan Lembaga Keuangan Nonbank
Rabu, 06 Mei 2026, 16:15 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri keuangan nonbank sepanjang April 2026. Sanksi diberikan kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, serta 15 penyelenggara fintech peer to peer lending.
Sanksi juga dijatuhkan kepada 10 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, dan satu lembaga keuangan khusus. Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan menyeluruh terhadap seluruh pelaku industri jasa keuangan nonbank.
âPemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Baik dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan langsung,â ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April OJK secara daring pada Selasa (5/5).
Ia menjelaskan total sanksi yang dijatuhkan terdiri dari 56 sanksi berupa denda kepada pelaku usaha. Selain itu, terdapat 190 sanksi berupa peringatan tertulis sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.
OJK menegaskan langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan industri. Selain itu, sanksi diharapkan mendorong peningkatan tata kelola, kehati-hatian, serta kinerja pelaku industri agar lebih optimal.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga. Kondisi ini berlangsung di tengah ketidakpastian ekonomi global pada April 2026.
Ia menjelaskan situasi global masih dibayangi risiko geopolitik yang belum sepenuhnya mereda. Kesepakatan gencatan senjata Iran, Amerika Serikat, dan Israel belum menenangkan pasar sepenuhnya.
âMeski ada kesepakatan gencatan senjata, penutupan Selat Hormuz masih berlanjut. Gangguan belum sepenuhnya mereda dan harga minyak tetap volatil,â ujar dia.
Meski demikian, OJK terus meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika global yang berkembang. Ketidakpastian konflik Iran dan Amerika Serikat menjadi perhatian utama pengawasan. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Tren Hidup Sehat Makin Populer, Ahli Ingatkan Risiko Infodemic dan Diet Instan
-
PBB Puji Kesepakatan Gencatan Senjata AS-Iran
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Dilan Akan Didata Pemprov DKI Agar Pendampingan dan Layanan Kesehatan Tepat
-
Pemeriksaan kesehatan gratis di Bogor
-
Peluang Bisnis Bisa Diketahui dari Sensus Ekonomi
-
Program Layanan Pengantaran Jenazah dari RSUD Wamena
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.