Diserang Amien Rais, Menteri Prabowo Ramai-ramai Bela Teddy

Selasa, 05 Mei 2026, 14:48 WIB

JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais bikin heboh publik se-Indonesia. Ia mengunggah video di kanal YouTube yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dalam video pernyataannya, Amien Rais menyebut hubungan Seskab Teddy dengan Presiden Prabowo telah melampaui batas profesional. Video tersebut sebelumnya diunggah melalui akun YouTube @AmienRaisOfficial, namun saat ini sudah tidak dapat diakses lagi.

Ket. Foto: Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. — Sumber: YouTube/@AmienraisOfficial

Menanggapi video tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam postingan di Instagram @kemkomdigi, Sabtu(2/5), menyebut video yang diunggah Amien Rais termasuk pembunuhan karakter dan fitnah.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya.

Meutya mengatakan, Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Siapa pun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2),” demikian pernyataan Menkomdigi.

Sementara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/5), meminta Amien Rais untuk meminta maaf kepada Seskab Teddy. Pigai mengklaim pernyataan Amien Rais telah menyerang kehormatan pribadi.

“Saya sebagai Menteri HAM meminta Amien Rais minta maaf atau minimal paling tidak mencabut pernyataannya,” kata Pigai, dikutip dari Tempo.

Pigai mengatakan serangan yang mengarah langsung kepada individu merupakan tindakan yang tidak bermartabat.

“Kalau mau kritik, kritik kinerja saja, nggak apa-apa. Kritik kebijakan saja, nggak masalah kok,” katanya.

Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi dan hukum internasional. Namun Pigai menyatakan hak berpendapat tersebut tidak bersifat absolut meskipun diatur dalam berbagai undang-undang nasional maupun internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),

Pigai mengatakan, Prinsip Siracusa membatasi kebebasan HAM. Dalam prinsip tersebut, HAM dapat dibatasi oleh berbagai peraturan.

“Berbagai peraturan menyatakan bahwa tidak boleh ad hominem, tidak boleh menyerang kehormatan, tidak boleh menyerang martabat, tidak boleh menciptakan instabilitas nasional, tidak boleh menyerang suku, agama, ras, antargolongan,” katanya.

Dengan demikian, Pigai berpendapat pernyataan Amien Rais tidak serta-merta dijamin oleh konstitusi HAM. Menurutnya, dalam prinsip HAM, unsur pelanggaran juga mencakup serangan verbal.

“Kekerasan verbal itu juga mengandung unsur serangan mental dan serangan jiwa, maupun ancaman-ancaman terhadap martabat dan moralitas individu,” katanya.

Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurrachman merespons dengan menyatakan tidak simpati atas pernyataan Amien Rais.

“Mari kita sama-sama, tidak ada lagi permusuhan, tidak ada lagi saling curiga, saling memfitnah, ya. Seperti yang kemarin Pak Amien Rais juga, aduh, sudahlah,” kata Dudung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).

Dudung mengaku mengenal dekat sosok Teddy. Ia menyebut tudingan yang dilontarkan Amien Rais terhadap Teddy tidak benar dan merupakan fitnah.

Respons Amien Rais

Menanggapi pernyataan Menkomdigi, Amien Rais mengatakan bahwa kebebasan berpendapat diatur dalam undang-undang.

"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, dilansir detikJogja, Minggu (3/5).

Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga setiap individu bebas menyampaikan pendapat. Meskipun, kata Amien Rais, bertentangan dengan penguasa dan kelompok rakyat.

"Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," ujarnya.

Amien mengaku siap menghadapi proses hukum jika perkara ini berlanjut ke pengadilan. Dia meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.