Imigrasi Soetta Cegah 23 WNI Terindikasi Haji Ilegal
Senin, 04 Mei 2026, 03:17 WIBTANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, kembali mencegah keberangkatan 23 orang warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.
Kejadian itu berlangsung pada Jumat (1/5) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh WNI tersebut (12 laki-laki dan 11 perempuan) tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
âLangkah ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi,â kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, di Tangerang, kemairn.
Ia menjelaskan pencegahan keberangkatan 23 orang WNI ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya. âMereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya,â ujarnya.
Galih menambahkan dari hasil pemeriksaan ini terdapat satu orang dalam rombongan berperan sebagai koordinator, sementara 22 orang lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural.
Kemudian, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri, hingga akhirnya diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.
âLangkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi,â terangnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 42 orang WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural. âKami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,â katanya.
Lindungi WNI
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan keberangkatan jamaah calon haji yang terindikasi hendak bertolak ke tanah suci secara nonprosedural merupakan bentuk komitmen Imigrasi melindungi warga negara Indonesia.
âPencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,â kata Hendarsam.
Menurut dia, pencegahan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bahwa seluruh jajaran Imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.
Hendarsam juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Arab ÂSaudi. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Paru-Paru Buatan Selamatkan Nyawa Pasien Kritis Menjelang Transplantasi
-
Banjir di 11 Kecamatan Kota Tangerang Berangsur Surut
-
Harga Emas Antam Pagi Ini Naik Rp28.000, Jadi Rp2.944.000/Gram
-
Pemprov Jambi Tunggu Juknis terkait Penerapan Sanksi Sosial KUHAP Baru
-
Brigade Imbau Pendaki Gunung Dempo Waspada Pascaevakuasi 4 Korban
-
Peringati Bulan K3 Nasional, Bandara Soekarno-Hatta Perkuat Budaya Keselamatan Kolaboratif
-
Jemaah calon haji TIBA DI MADINAH
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.