Semangat UMKM untuk Tumbuh Harus Dijaga, Jangan Malah Kena Tarif Pajak Tinggi
Selasa, 02 Jun 2026, 01:15 WIBJAKARTA - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kerap disanjung-sanjung sebagai usaha yang berkontribusi terbesar terhadap perekonomian nasional. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025 lalu mencapai 61 persen dengan nilai diperkirakan berkisar 8.500-9.500 triliun rupiah.
Selain itu, sektor UMKM menjadi penopang utama perekonomian nasional dengan menyerap sekitar 97 persen dari total angkatan kerja nasional. Jumlah unit usaha pun tercatat 64-65,5 juta yang tersebar di berbagai sektor. Kontribusinua terhadao ekspor pun diperkirakan sekitar 15,7 persen dari total ekspor nasional.
Dengan peran UMKM yang strategis dalam perekonomian, seharusnya Pemerintah memberi berbagai insentif agar mereka bisa naik kelas, bukan malah dikenakan tarif pajak yang begitu besar.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Dalam aturan itu yang dikenakan pajak adalah berdasarkan besaran aset UMKM, padahal marjin mereka bisa saja kecil.
UMKM seharusnya diberi kesempatan untuk berkembang hingga 10 tahun ke depan. Biarkan mereka memupuk modal kerja dengan menahan laba, jangan malah dikenakan pajak, apalagi dikejar-kejar kayak menagih utang. Kalau UMKM-nya sudah berkembang jadi industri, maka sewajarnya dikenakan pajak dengan tarif normal.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan beban pajak masih menjadi tantangan utama bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Dampak utama dari pengenaan pajak ke UMKM adalah arus kas dan permodalannya terganggu. Pajak langsung maupun tidak langsung memotong laba ditahan UMKM. Padahal dana itu dibutuhkan untuk reinvestasi ke persediaan, teknologi, atau perekrutan karyawan baru.
Selain itu kata Esther, beban kepatuhan tinggi. Proses administrasi seperti pencatatan, pengarsipan, dan pelaporan pajak bersifat regresif mengakibatkan biaya kepatuhan lebih berat dirasakan UMKM. âBiaya kepatuhan secara tidak proporsional merugikan perusahaan kecil, terkadang memaksa mereka untuk menyewa konsultan,â katanya.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah daya saing mereka melemah karena pajak yang dibebankan ke konsumen bisa mengubah pola permintaan. Selisih beban pajak yang besar juga membuat UMKM sulit bersaing dengan pelaku usaha berskala besar.
Indonesia katanya harus bisa meniru kebijakan pajak yang ramah UMKM dari negara tetangga seperti Vietnam. Penurunan beban pajak penghasilan badan dan pajak tidak langsung terbukti signifikan mendongkrak kinerja UMKM, khususnya konstruksi dan perdagangan.
Kaji Mendalam
Diminta terpisah, pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta Aditya Hera Nurmoko meminta pemerintah mengkaji secara mendalam dampak perubahan aturan pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen hanya bagi wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi.
Menurut Aditya, perubahan aturan tersebut berpotensi memengaruhi banyak pelaku usaha yang selama ini telah bertransformasi menjadi badan usaha berbentuk CV maupun PT sebagai bagian dari proses pengembangan usaha dan peningkatan tata kelola bisnis.
âPemerintah harus benar-benar melakukan riset yang mendalam sebelum mengubah kebijakan perpajakan yang menyangkut jutaan pelaku UMKM. Jangan sampai UMKM yang selama ini didorong naik kelas dan membentuk badan usaha justru menghadapi beban yang lebih berat ketika mereka mulai berkembang,â kata Aditya, dari Yogyakarta, Senin (1/6).
Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha memilih membentuk CV atau PT bukan karena sudah menjadi perusahaan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan legalitas, memperoleh akses pembiayaan dari perbankan, hingga memperluas peluang kerja sama dengan perusahaan yang lebih besar.
Oleh sebab itu, perubahan kebijakan pajak perlu mempertimbangkan proses transformasi yang sedang dijalani UMKM. âBanyak pelaku usaha membentuk CV atau PT bukan karena sudah menjadi perusahaan besar, tetapi karena tuntutan legalitas, akses perbankan, maupun kebutuhan kerja sama dengan mitra usaha. Karena itu, pemerintah perlu melihat kondisi riil di lapangan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas,â kata Aditya.
Aditya menilai kebijakan perpajakan memang penting untuk menjaga penerimaan negara dan memperkuat basis pajak nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap pertumbuhan usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja yang selama ini banyak ditopang oleh sektor UMKM.
âSemangat UMKM untuk tumbuh perlu dijaga. Jangan sampai muncul persepsi bahwa lebih menguntungkan tetap menjadi usaha kecil daripada naik kelas menjadi badan usaha yang lebih formal. Kebijakan perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha,â katanya.
Sementara itu, pakar ekonomi dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Ermatry Hariani, mengatakan, karena UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian, kenaikan pajak yang secara signifikan mengurangi laba UMKM dapat berdampak lebih luas daripada sekadar menurunkan keuntungan pelaku usaha.
âKalau ada yang dikenakan tarif 22 persen sangat tinggi, Singapura saja 0 persen untuk UMKM, dan korporasi di Singapura 12 persen. Kenaikan yang begitu besar dapat memengaruhi kesehatan UMKM yang akan merambat ke berbagai sektor ekonomi. Kebijakan itu malah merugikan negara,â katanya.
UMKM dengan margin tipis seperti perdagangan eceran, kuliner, atau usaha yang sangat kompetitif bisa merasakan dampak yang lebih besar karena keuntungan yang tersisa sudah kecil.
âKalau sebuah UMKM hanya memiliki marginbersih 5 persen, kenaikan beban pajak dapat menggerus porsi keuntungan yang cukup signifikan dibandingkan usaha dengan margin 20â30 persen. Akhirnya dikejar-kejar kayak utang, stres dikejar-kejar pajak,â pungkasnya.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Antisipasi Tawuran dengan Meningkatkan Patroli di Wilayah Jatinegara
-
Tutup Celah Shadow AI, Saviynt Luncurkan Solusi Keamanan Identitas Pertama untuk Agen AI Otonom
-
Kampanyekan Nabung Saham pada 4.000 Karyawan Jamu Ternama di Indonesia
-
Hati-hati! "Lubang Maut" Kedalaman 3 Meter Muncul di Cipayung, Jalur Jaktim-Bekasi Putus Total
-
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo Ingin Festival Bedug Tetap Jadi Tradisi Ramadan di Jakarta
-
Cedera Gnabry Jadi Pukulan Bayern di Tengah Perburuan Treble Winners
-
Apindo: Resiliensi Industri Kunci Bertahan dari Dampak Konflik Timur Tengah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.