Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Orang Tua Wajib Tahu, Aturan Baru Larangan Motor Siswa SMP Surabaya Kini Makin Ketat

📅 Jumat, 01 Mei 2026, 18:58 WIB | Oleh:
Orang Tua Wajib Tahu, Aturan Baru Larangan Motor Siswa SMP Surabaya Kini Makin Ketat Doc: ANTARA/HO-AI
Ket. Ilustrasi larangan siswa SMP memakai kendaraan bermotor.

SURABAYA - Dewan Pendidikan Kota Surabaya mempertegas larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) guna meminimalisasi risiko kecelakaan sekaligus membangun fondasi pendidikan karakter yang taat hukum. 

“Pendekatan yang kita bangun bukan sekadar pembatasan, tetapi edukasi yang berkelanjutan. Ini adalah bagian dari membentuk generasi yang taat hukum dan sadar keselamatan,” ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Prof. Martadi dalam keterangan di Surabaya, Jumat.

Menurut Prof. Martadi, penggunaan sepeda motor oleh siswa SMP tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dan pembentukan disiplin sejak dini.

Ia menegaskan siswa SMP secara hukum belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan usia minimal kepemilikan SIM C adalah 17 tahun.

Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 420/4248/436.7.1/2023 yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.

Forum juga menyoroti masih adanya siswa SMP yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Dewan Pendidikan Kota Surabaya menilai kondisi itu dipengaruhi lemahnya pengawasan orang tua dan rendahnya kesadaran keselamatan berlalu lintas.

“Ini bukan hanya persoalan sekolah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Orang tua memiliki peran kunci dalam memastikan anak tidak menggunakan kendaraan sebelum waktunya,” ungkap salah satu peserta forum.

Dewan Pendidikan Kota Surabaya mendorong penguatan kolaborasi antara sekolah, keluarga, komite sekolah, dan masyarakat melalui edukasi keselamatan berlalu lintas, pengawasan parkir, serta program safety riding untuk membangun budaya disiplin dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
BPBD: Tangerang Berpotensi ...
Megapolitan
Pemkot Jakut Edukasi Pelaja...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.