Harga Kakao Naik 2,45 Persen: Sinyal Permintaan Pasar Makin Menggila
Jumat, 01 Mei 2026, 07:45 WIBJAKARTA â Kenaikan harga biji kakao mencerminkan ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan global yang semakin melebar.
Di sisi suplai, produksi di negara produsen utama terganggu oleh faktor cuaca ekstrem, penyakit tanaman, serta keterbatasan produktivitas kebun.
Sementara itu, permintaan industri cokelat relatif tetap kuat, terutama dari pasar Eropa dan Amerika, sehingga mendorong harga naik signifikan.
Bagi produsen, kenaikan ini membuka peluang peningkatan pendapatan, namun juga mengandung risiko jika tidak diimbangi dengan stabilitas produksi.
Di sisi hilir, lonjakan harga kakao berpotensi menekan margin industri pengolahan dan memicu kenaikan harga produk cokelat.
Secara keseluruhan, tren ini menegaskan pentingnya peningkatan produktivitas, diversifikasi sumber pasokan, serta penguatan rantai nilai untuk menjaga keberlanjutan industri kakao.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan kenaikan harga referensi (HR) komoditas biji kakao periode Mei 2026 sebesar 2,45 persen disebabkan oleh meningkatnya permintaan tanpa dibarengi jumlah produksi.
Dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/4), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) Tommy Andana mengatakan HR biji kakao ditetapkan sebesar 3.268,68 dolar AS per MT, meningkat 2,45 persen atau sebesar 78,05 dolar AS dari periode sebelumnya.
Imbasnya, harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Mei 2026 naik menjadi 2.963 dolar AS per MT, naik 77 dolar AS atau 2,66 persen dari periode sebelumnya.
"HR dan HPE biji kakao naik karena adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti oleh peningkatan produksi. Selain itu, kekhawatiran kekurangan suplai ikut memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao," ujar Tommy.
Penetapan BK Biji Kakao periode Mei 2026 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yakni sebesar 5 persen.
Sementara itu, PE Biji Kakao periode tersebut merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026, yakni sebesar 5 persen.
Di sisi lain, HPE komoditas produk pertanian dan kehutanan lainnya untuk periode Mei 2026 tidak berubah dari periode sebelumnya.
"Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode Mei 2026 masih sama dengan periode April 2026," kata Tommy.
Berita Terkait:
-
Perum Bulog: Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
BMKG Deteksi Siklon Jangmi yang Berpotensi Tingkatkan Hujan di Indonesia
-
Festival Seni Budaya di Pantai, Cara Santai Garut Kenalkan Wisatanya
-
Peneliti Kementan Lahirkan 5 Varietas Kakao Unggul, Siap Dongkrak Pendapatan Petani
-
Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing
-
Saudi Kenakan Denda hingga 20.000 Riyal kepada Jamaah Haji Ilegal
-
Jembatan Antardesa Terputus Akibat Banjir Bandang di Desa Padahurip Garut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.