Saudi Kenakan Denda hingga 20.000 Riyal kepada Jamaah Haji Ilegal

Senin, 18 Mei 2026, 13:57 WIB

RIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Minggu (17/5), mengkonfirmasi bahwa pemerintahnya akan mengenakan denda hingga SAR20.000 (Rp93 juta) kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Seperti diwartakan Saudi Press Agency, warga negara dan mereka yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki kembali Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

Ket. Foto: Arab Saudi akan mengenakan denda hingga SAR20.000 (Rp93 juta) kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin. — Sumber: islamic-relief

Hukuman tersebut berlaku mulai hari tanggal 1 Zulkaidah (19 April 2026) hingga 14 Zulhijah 1447 Hijriah (1 Juni 2026).

Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan yang mengatur musim haji tahun ini dan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah, dengan mencatat bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.

Kementerian juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.

  • Haji Ilegal

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.