- Home
-
- Luar Negeri
-
- Saudi Kenakan Denda hingga...
Saudi Kenakan Denda hingga 20.000 Riyal kepada Jamaah Haji Ilegal
Senin, 18 Mei 2026, 13:57 WIBRIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Minggu (17/5), mengkonfirmasi bahwa pemerintahnya akan mengenakan denda hingga SAR20.000 (Rp93 juta) kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.
Seperti diwartakan Saudi Press Agency, warga negara dan mereka yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki kembali Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.
Hukuman tersebut berlaku mulai hari tanggal 1 Zulkaidah (19 April 2026) hingga 14 Zulhijah 1447 Hijriah (1 Juni 2026).
Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan yang mengatur musim haji tahun ini dan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah, dengan mencatat bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.
Kementerian juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.
- Haji Ilegal
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Setelah 10 Tahun Absen Ronda Rousey Kembali ke MMA
-
Imigrasi: Pencegahan Haji Non-prosedural Demi Keselamatan Jamaah
-
Neymar Absen, Endrick Kembali Dipanggil ke Skuad Brasil
-
Kerry Adrianto dan Teman-teman Keruk Uang Negara Rp172 Triliun
-
Korban Mulai Berjatuhan, Wonosobo Deklarasikan Ramadhan Tanpa Petasan demi Keselamatan Warga
-
Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026
-
Liga Europa: Bologna vs Roma, Duel Sesama Klub Italia, Perebutkan Tiket Perempat Final
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.