Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu 2026 Dibuka, Pemkab Diminta Aktif Sosialisasi
Rabu, 29 Apr 2026, 16:40 WIBBengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten dan kota aktif menyosialisasikan dan mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat dukungan infrastruktur pelayanan.
"Pemerintah kabupaten/kota harus turut menyosialisasikan program ini serta mendukung dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, Rabu (29/4).
Dia menjelaskan.keterlibatan pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota menjadi kunci keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Menurut Mian optimalisasi sosialisasi hingga ke tingkat daerah diperlukan agar masyarakat mengetahui adanya keringanan pajak, termasuk pembebasan denda serta diskon yang diberikan pemerintah.
Selain itu kesiapan infrastruktur pelayanan seperti sistem administrasi, sarana pendukung, dan sumber daya manusia juga dinilai penting untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak selama program berlangsung.
Ia menyebutkan pajak kendaraan bermotor memiliki skema bagi hasil yang cukup besar, yakni 66 persen untuk kabupaten kota dan 34 persen untuk provinsi.
Dengan komposisi tersebut, kata dia pemerintah kabupaten dan kota memiliki kepentingan langsung dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.
Mian menambahkan, program pemutihan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah sekaligus memperbaiki basis data kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Kebijakan itu, kata Helmi Hasan diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menginginkan program serupa kembali dilaksanakan di daerah tersebut.
Melalui program itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan yang selama ini menjadi beban.
Pemprov Bengkulu juga mengingatkan bahwa tidak akan ada perpanjangan setelah masa program berakhir, sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dari Film sampai Kuliner, RI–Thailand Segarkan Kemitraan Ekonomi Kreatif
-
Wakil Bupati Belitung Timur Menyarankan Warga Bayar Zakat di Pertengahan Ramadan
-
Long Weekend Paskah, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 17 KA Tambahan dan 68 KA Reguler
-
Pencarian Delapan Awak Kapal Cumi yang Tenggelam di Perairan Pulau Wasir
-
Gubernur Pramono Buka Festival Pustakarsa, Perpustakaan Jakarta Kini Ramai Sampai Malam
-
Kemenkes Fasilitasi Pemudik dengan Cek Kesehatan Gratis
-
Calvin Verdonk Bermain Penuh, Bantu Lille Taklukkan Angers 1-0
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.