Kemenimipas Periksa Dua Petugas Lapas Blitar Terkait Dugaan Pungli Jual Beli Sel
📅 Rabu, 29 Apr 2026, 18:49 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar terkait jual beli fasilitas sel mewah yang ditawarkan kepada narapidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 100 juta.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, menyatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) guna mempercepat proses pembuktian dan penegakan disiplin terhadap oknum pejabat serta staf yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal yang terjadi pada akhir tahun 2025 tersebut.
"Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini (Kemenimipas) ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini," kata Yan.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas Lilik Sujandi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti terkait informasi tersebut.
"Terkait proses yang di Lapas Blitar, saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan sudah ada dua petugas Lapas Blitar yang ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Memang sudah ada dua petugas kami, salah satu staf dan pejabat yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan, memudahkan pemeriksaan," ujarnya.
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terkait fasilitas sel mewah atau sel khusus kepada terpidana kembali mencuat dan kali ini terjadi di Lapas Kelas II B Blitar, Jatim.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kasus tersebut ramai diberitakan media setempat, terungkap saat narapidana korupsi yang mendapatkan tawaran kenyamanan dari oknum petugas untuk menempati salah satu sel dengan tarif Rp100 juta, lalu hasil negosiasi disepakati Rp60 juta, angkat bicara.
Ketiga narapidana korupsi itu mengungkapkan dugaan pungli itu kepada Kalapas yang baru saat menggelar dialog dengan para narapidana pada pertengahan April 2026. Praktik jual beli sel tahanan itu terjadi pada akhir 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!