Geger Prostitusi Online Bali, Tiga Ratu Konten Pornografi X dan Telegram Diciduk Polisi
Rabu, 29 Apr 2026, 20:10 WIBDENPASAR -Â Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membongkar praktik prostitusi daring (online) yang dipromosikan melalui platform media sosial dengan menangkap tiga orang tersangka perempuan di lokasi berbeda.
âDi dalam media sosial tersebut akun yang bersangkutan menampilkan konten yang bermuatan pornografi secara online. Sama halnya juga dengan pelaku lainnya menggunakan media sosial menampilkan konten pornografi,â kata Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 27 Februari 2026.
Dalam patroli itu, polisi menemukan akun media sosial yang diduga memproduksi sekaligus menawarkan konten bermuatan pornografi secara daring.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23) yang seluruhnya merupakan perempuan.
Ia menjelaskan para pelaku menggunakan platform media sosial, termasuk X (Twitter) dan Telegram, untuk memasarkan konten sekaligus menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open booking order (BO).
Tersangka FF diamankan di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat, sementara TW ditangkap di kamar kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat.
Sedangkan tersangka TRK ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Singapadu, Kabupaten Gianyar.
Ketiganya diketahui berasal dari luar Bali, yakni dari Jawa Barat dan Jawa Timur, dan tinggal sementara di lokasi penangkapan.
Aszhari mengungkapkan kasus ini didasarkan pada tiga laporan polisi dengan waktu kejadian berbeda, yakni pada 5 Maret 2026 dan 27 April 2026.
Dalam praktiknya, para pelaku membuat, menawarkan, dan memperjualbelikan foto maupun video bermuatan pornografi melalui akun media sosial untuk menarik pelanggan.
Konten tersebut kemudian digunakan sebagai sarana promosi untuk mendapatkan pemesan layanan secara daring.
Polisi juga menemukan akun-akun dengan jumlah pengikut mencapai puluhan ribu yang digunakan untuk memperluas jangkauan pemasaran.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa empat unit telepon seluler, tangkapan layar konten pornografi, serta bukti transaksi pembayaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Azhari menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan digital sekaligus mendukung citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, baik secara fisik maupun digital.
Masyarakat juga diimbau untuk bijak menggunakan media sosial serta menghindari praktik ilegal seperti penyebaran konten asusila maupun aktivitas daring yang melanggar hukum.
- prostitusi online bali
- polda bali
- cyber crime
- pornografi online
- open bo bali
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.