Awal Tahun Langsung Ngebut! Sektor Digital Sumbang Rp4,48 Triliun ke Penerimaan Pajak

Rabu, 29 Apr 2026, 16:40 WIB

JAKARTA – Penerimaan pajak dari ekonomi digital menunjukkan tren yang semakin strategis dalam menopang fiskal negara, seiring pesatnya pertumbuhan aktivitas daring seperti e-commerce, layanan over-the-top, hingga ekonomi berbasis platform.

Pemerintah Indonesia, melalui kebijakan seperti pemungutan PPN atas produk digital dan penunjukan platform global sebagai pemungut pajak, berupaya menutup celah pajak yang sebelumnya sulit dijangkau dalam sistem konvensional.

Ket. Foto: Ilustrasi - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar

Namun demikian, tantangan utamanya terletak pada dinamika model bisnis digital yang lintas batas dan cepat berubah. Hal ini menuntut adaptasi regulasi yang agile serta penguatan kerja sama internasional agar basis pajak tidak tergerus (base erosion).

Di sisi lain, optimalisasi penerimaan juga bergantung pada kepatuhan pelaku usaha digital domestik serta literasi pajak masyarakat yang masih perlu ditingkatkan.

Dengan pendekatan yang tepat, pajak ekonomi digital tidak hanya menjadi sumber penerimaan baru, tetapi juga instrumen untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital dalam ekosistem ekonomi yang semakin terintegrasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp4,48 triliun per kuartal I-2026.

Rinciannya, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp360,38 miliar, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp906,81 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/4), mengatakan kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP.

“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” ujar Inge.

Secara rinci, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Maret 2026 mencapai Rp38,76 triliun, yang diserahkan oleh 231 PMSE dari 262 perusahaan yang ditunjuk.

Jumlah itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp3,09 triliun pada 2026.

DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE pada Maret 2026. Perubahan itu meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.

Dua entitas baru yang ditunjuk adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited.

Selain itu, terdapat perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.

Lebih lanjut, penerimaan dari pajak kripto secara total tercatat sebanyak Rp2 triliun sepanjang 2022 hingga Maret 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp118,31 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp1,12 triliun penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp890,18 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,77 triliun sepanjang 2022 hingga Maret 2026.

Penerimaan itu terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp360,38 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp727,76 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,69 triliun.

Terakhir, penerimaan dari pajak SIPP secara keseluruhan tercatat sebesar Rp4,98 triliun dari 2022 hingga Maret 2026.

Jumlah itu berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp906,81 miliar pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.

Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.

  • Pajak Ekonomi Digital

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.