Operasi Kapal JHUB Dikontrol, Nelayan Lokal Tetap Prioritas
📅 Senin, 27 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan merespons penolakan nelayan di Kabupaten Merauke terhadap penggunaan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), yang dikhawatirkan mengganggu aktivitas nelayan lokal. Pemerintah menegaskan bahwa operasional JHUB telah diatur secara ketat dan terukur untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus melindungi ruang tangkap nelayan kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi ketat pada zona dan titik koordinat tertentu agar tidak tumpang tindih dengan wilayah nelayan kecil. Pengaturan ini mengacu pada regulasi resmi yang menetapkan jenis alat tangkap yang diperbolehkan dan dilarang, termasuk pelarangan trawl karena berisiko merusak sumber daya ikan, sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi ketat.
Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Latif di Jakarta, Minggu (26/4).
Lutfi menambahkan pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha mematuhi standar operasional, menjaga keselamatan, serta menghindari konflik di lapangan, dengan sanksi bagi pelanggaran. Pengawasan diperkuat melalui sinergi lintas instansi, sementara kapal yang belum memenuhi izin, seperti milik PT Tri Kusuma Graha, belum boleh beroperasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, lanjutnya, KKP membuka dialog dengan nelayan lokal untuk mencegah kesalahpahaman, dan dukungan terhadap investasi tetap diharapkan selama mematuhi aturan serta memberi manfaat ekonomi bagi daerah.
Dukung Investasi
Pada kesempatan lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze menyampaikan dukungannya terhadap investasi yang bertujuan mengembangkan potensi perikanan di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan alat tangkap JHUB merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan khususnya nelayan lokal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!