Dishub Malang Perketat Parkir, Target Retribusi Rp15 Miliar 2026, Warga Diminta Wajib Minta Karcis
Senin, 27 Apr 2026, 21:12 WIBMalang, Jawa Timur - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan parkir di wilayah setempat guna mendongkrak penerimaan retribusi dari sektor tersebut.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (27/4), mengatakan, mekanisme yang diperketat adalah pelaksanaan pengawasan terhadap penyerahan karcis parkir sebagai tanda bukti pembayaran layanan oleh juru parkir kepada pengguna layanan.
"Tentu kami meningkatkan capaian retribusi dengan cara melakukan perbaikan untuk meningkatkan layanan dengan memastikan juru parkir selalu memberikan karcis tarif sesuai ketentuan," kata dia.
Dishub Kota Malang menargetkan pada 2026 penerimaan retribusi dari sektor parkir mencapai Rp15 miliar, terdiri dari Rp8,5 miliar berasal dari retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Rp6,5 miliar dari retribusi pelayanan tempat khusus parkir.
Berdasarkan data dari Dishub setempat, hingga triwulan I 2026 penerimaan retribusi dari sektor tersebut telah tercapai Rp2,55 miliar atau baru 17,02 persen dari target tahun ini.
Apabila dirinci, maka penerimaan retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp1,21 miliar dan retribusi pelayanan tempat khusus parkir sebesar Rp1,33 miliar.
Widjaja menyampaikan jumlah retribusi itu bersumber dari 806 titik parkir tepi jalan umum resmi se-Kota Malang yang mengacu dari hasil setoran juru parkir berdasarkan penerbitan virtual account dari Dishub setempat.
"Mereka biasanya menggunakan sistem shift, ada yang jaga pagi, siang, dan seterusnya. Juru parkir total sekitar 3.400an orang yang di parkir resmi," katanya.
Sedangkan, parkir khusus milik Dishub di Kota Malang sejauh ini telah didirikan di tujuh lokasi, yakni Malang Creative Center, Stadion Gajayana, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang, Mini Block Office, Terminal Madyopuro, dan kawasan gedung parkir di kawasan Kayutangan Heritage.
Dia menambah bahwa jumlah retribusi mengacu dari jumlah karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir kepada pengguna layanan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh juru parkir tak boleh acuh dengan tidak memberikan karcis kepada masyarakat karena itu merupakan bagian dari ketentuan pelayanan.
Apabila tidak menerima, maka pengguna layanan parkir punya hak untuk meminta karcis.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perang Iran Hari ke-33 : Apa Saja yang Terjadi?
-
WHO: Tuberkulosis Renggut 1,23 Juta Jiwa di Seluruh Dunia Tahun Lalu, Indonesia Nomor 2 Terbanyak Kasus TB
-
Liburan Panjang Maulid Nabi, Pertamina Tetap Siaga Pasok Energi ke Seluruh Indonesia
-
KRI Prabu Siliwangi-321 Bersandar di Jakarta Usai dari Italia
-
Kasus Jurnalis Tewas: Oknum TNI AL Diduga Rayu Korban Sebelum Habisi Nyawa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.