Sopir Angkot Lakukan Perusakan Kaca Mobil di Ciracas, Terungkap Ini Kronologinya
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 17:25 WIB | Oleh: OpikJAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas mengungkap kronologi lengkap kasus perusakan kaca mobil yang dilakukan oleh seorang sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.
Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto menjelaskan, kejadian bermula saat sebuah angkot jurusan Depok–Kampung Rambutan (T-19) melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memotong jalur yang bukan peruntukannya.
"Angkot tersebut memotong jalur dari arah Pasar Rebo untuk berbalik arah melalui putaran yang bukan peruntukannya. Padahal, jalur itu merupakan jalur utama kendaraan dari arah Rambutan menuju Pasar Rebo," kata Sriyanto saat konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (23/4).
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Angkot tersebut mencoba berputar arah di jalur satu arah dari Rambutan menuju Cipayung, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Akibat aksi tersebut, laju kendaraan lain, termasuk mobil L300 yang melintas di jalur utama menjadi terhambat. Situasi ini memicu ketersinggungan antara pengemudi angkot dan pengemudi mobil L300, yang merasa jalurnya dihalangi secara tidak semestinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketegangan di jalan kemudian meningkat hingga berujung aksi kejar-kejaran antara kedua kendaraan. Aksi tersebut berakhir di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Tanah Merdeka, di mana kedua pihak akhirnya berhenti.
Di lokasi itu, terjadi cekcok mulut antara dua orang dari pihak angkot, berinisial IK (31) dan P (32), dengan pengemudi mobil L300. Dalam situasi yang memanas, P terlibat adu mulut dengan korban, sementara IK turun dari kendaraan dan langsung melakukan aksi perusakan.
"Pelaku IK langsung memukul kaca bagian tengah depan mobil L300 hingga pecah," ujar Sriyanto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Namun, video aksi tersebut beredar luas di media sosial hingga menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim Reskrim Polsek Ciracas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hotma bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi menelusuri identitas pelaku melalui keterangan saksi dan informasi di lapangan, termasuk di sekitar terminal tempat angkot beroperasi.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pelaku. Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan saat tengah mengemudikan angkot di depan RSUD Pasar Rebo.
Dari pemeriksaan awal, polisi memastikan tidak ditemukan adanya pengaruh minuman keras pada pelaku. Aksi tersebut dipicu oleh emosi akibat perselisihan di jalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 KUHP lama terkait perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!