Pemkot Mataram Siap Jika Gaji ke-13 Berpotensi Ada Pemotongan dari Pemerintah Pusat
Kamis, 23 Apr 2026, 19:35 WIBMATARAM, NUSA TENGGARA BARAT - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan adaptif terhadap kebijakan pemerintah terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Kamis (23/4), mengatakan, Pemerintah Kota Mataram bahkan menyatakan siap jika gaji ke-13 ASN 2026, yang berpotensi pemotongan dari pemerintah pusat.
"Apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat, kami pastikan diterima oleh pemerintah daerah. Karena kita berada di bawah pemerintah pusat," katanya.
Hal tersebut disampaikan menanggapi informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia masih mengkaji pencairan gaji ke-13 ASN 2026, dan hingga kini belum ada keputusan final baik terkait besaran maupun skema.
Namun Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebut opsi efisiensi terbuka, termasuk wacana pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri sebelumnya mengatakan, untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pada 2026, sudah disiapkan melalui APBD 2026 sesuai dengan regulasi tahun-tahun sebelumnya yakni satu kali gaji penuh tanpa ada potongan.
Namun, realisasi pencairan tetap bergantung pada regulasi pusat termasuk rencana pemotongan 25 persen. Pemerintah daerah, dalam hal itu tidak akan mengambil langkah di luar ketentuan nasional.
"Pada prinsipnya kami patuh terhadap aturan pusat. Dana untuk gaji ke-13 sudah dialokasikan, tetapi pelaksanaannya menunggu keputusan resmi," katanya.
Menurutnya, jika nantinya kebijakan pusat memutuskan untuk memotong atau mengubah peruntukan gaji tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengalihan anggaran yang telah disiapkan itu.
Sisa anggaran yang telah diamankan untuk gaji ke-13 bagi ASN, dapat dikembalikan ke pos belanja daerah lainnya untuk kepentingan pembangunan atau program prioritas lainnya di Kota Mataram.
Akan tetapi, sebelum regulasi pasti, Sekda meminta para ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram untuk tetap tenang sambil menunggu aturan resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan lebih lanjut.
"Jangan sampai kebijakan yang belum pasti itu, mempengaruhi kinerja ASN," katanya.
Gaji ke-13 ASN biasanya diberikan setiap bulan Juni atau setiap tahun ajaran baru sekolah, karena dihajatkan pemerintah untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan sekolah putra putri mereka yang akan masuk sekolah dengan besaran satu kali gaji. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq, Termasuk Rumah yang Diduga Terkait Korupsi
-
Prabowo Berpesan Cegah Kekeliruan Peradilan
-
Anda Mau Mudik dan Laksanakan Salat di Perjalanan? Ini Syarat dan Tata Cara Salat Qashar
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Dibuka 22 Februari 2026, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya!
-
Pemkot Mataram Buka Peluang Tambah Anggaran untuk Penanganan Sampah
-
Gedung PMI dan Klinik BNN Segera Dibangun, Cek Daftar 10 Proyek Raksasa Bogor 2026
-
WFH Setiap Jumat, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Transportasi Umum untuk ASN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.