Layanan Pasien BPJS Harus Bebas Diskriminasi
Senin, 10 Agu 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus bebas dari diskriminasi serta menjunjung martabat pasien sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan status kepesertaan jaminan kesehatan tidak boleh menjadi dasar pembedaan kualitas pelayanan maupun sikap tenaga kesehatan terhadap pasien.
âHak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah âwarga negara kelas duaâ. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara,â kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Pernyataan tersebut disampaikan Munafrizal sebagai respons atas pemberitaan mengenai dugaan perlakuan tidak empati terhadap pasien BPJS dan persoalan antrean layanan yang berkepanjangan di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik di RSUD Samarinda.
Munafrizal mengatakan Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sebagai upaya mendorong pelayanan kesehatan yang berperspektif HAM.
Menurut ia, surat edaran tersebut mengatur empat prinsip utama yang harus diterapkan seluruh penyelenggara layanan kesehatan, yakni ketersediaan layanan, aksesibilitas tanpa diskriminasi, penghormatan terhadap martabat pasien, serta kualitas pelayanan yang didukung tenaga kesehatan kompeten dan beretika.
Ia juga mendorong Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit melakukan investigasi secara transparan terhadap dugaan pelanggaran, mengevaluasi sistem pelayanan, serta menjatuhkan sanksi edukatif maupun administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, Dirjen juga menekankan pentingnya memastikan mekanisme pengaduan masyarakat berjalan efektif agar setiap dugaan pelanggaran hak pasien dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.
Evaluasi Menyeluruh
Terpisah, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan kejadian pasien BPJS Kesehatan, Yurizal, yang mengeluh lewat media sosialnya bahwa dia menunggu ruang perawatan selama delapan jam harus menjadi bahan evaluasi pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
âKasus ini harus dilihat secara utuh. Kita tentu berduka atas meninggalnya pasien. Namun yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya dipelajari secara objektif agar menjadi pembelajaran nasional dan tidak terulang di tempat lain,â ujar Edy di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Menurut dia, keterbatasan ruang rawat inap memang dapat terjadi di rumah sakit mana pun. Namun, negara tidak boleh membiarkan keterbatasan kapasitas berubah menjadi hilangnya kepastian pelayanan bagi pasien. âBila ruang rawat tidak tersedia, sistem harus segera bekerja mencarikan solusi melalui mekanisme rujukan yang cepat, terkoordinasi, dan transparan,â katanya.
Dia menilai kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan penambahan fasilitas kesehatan, tetapi juga pembenahan tata kelola pelayanan. Pemerintah perlu mempercepat integrasi sistem informasi ketersediaan tempat tidur secara real time sehingga rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan fasilitas rujukan dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang sama. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bapanas Berupaya Jaga Stok dan Keterjangkauan Pangan saat Rupiah Terus Melemah
-
Dari Warisan Budaya ke Mesin Ekonomi, Kirab Pulasaren Jadi Agenda Wisata Andalan Cirebon
-
Sering Disalahkan Saat Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Langkah Tegas Organda
-
Diterjang Banjir Turis, Sektor Pariwisata Tailan Makin Laris Manis
-
Ketahanan Energi Butuh Reformasi Tata Kelola
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.