Imigrasi Perketat Pengawasan Cegah Praktik Haji Ilegal
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisYusril pun menekankan pengelolaan penyelenggaraan haji berbeda dengan umrah. Haji diatur sepenuhnya oleh pemerintah, sementara umrah dapat dilaksanakan oleh penyelenggara swasta.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah yang telah berhasil menyelenggarakan ibadah haji perdana dengan lancar di tengah dinamika geopolitik global.
“Kami lihat bahwa penyelenggaraan dari Kementerian Haji yang pertama kali dilakukan oleh Kementerian Haji yang baru-baru terjadi. Tadi sudah disampaikan bahwa proses-proses yang ada sekarang lebih baik,” ungkap Dasco di Tangerang, Rabu.
Dasco menilai seluruh pemangku kepentingan terkait haji, terutama pemerintah telah bekerja sebaik-baiknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan a.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini, kata dia, terlihat dari sejumlah penambahan layanan haji seperti penambahan embarkasi, penguatan penggunaan layanan fast track, peningkatan kualitas katering dengan efisiensi biaya, pembagian kartu nusuk sejak di Indonesia agar rombongan keluarga tidak terpisah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan momentum ini bukan hanya sekadar agenda administratif, melainkan peristiwa penuh makna yang sarat haru, syukur hingga harapan.
Sebelumnya, sebanyak 391 orang jamaah calon haji dari kloter pertama Embarkasi Banten resmi diberangkatkan melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
23 Apr 2026, 08:51 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!