Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Sita 17,8 Juta Batang, Negara Nyaris Rugi Rp18 Miliar
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 03:05 WIB | Oleh: AlfredMAKASSAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi pengawasan intensif di wilayah Sulawesi Selatan. Sejak awal Januari hingga 20 April 2026, petugas menyita sedikitnya 17,8 juta batang rokok ilegal dari 11 kabupaten dan kota di bawah wilayah kerja Bea Cukai Makassar.
Langkah tegas ini diklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp18,18 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana di Makassar, Rabu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen institusi dalam melindungi stabilitas industri legal serta mengamankan penerimaan negara dari praktik distribusi ilegal yang kian beragam modusnya.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus menindak pelaku tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam periode tersebut petugas mengungkap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 17.896.320 batang.
Bea Cukai Makassar juga melakukan 149 kali penindakan di 11 kabupaten/kota, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp28,29 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,18 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rokok ilegal masih mendominasi pelanggaran dengan 130 kasus. Modus operandi yang ditemukan beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Bea Cukai Makassar juga menerapkan sembilan tindakan ultimum remedium guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Selain rokok ilegal, petugas juga menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 13 kasus dengan barang bukti 819,7 liter senilai Rp158,9 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp92,1 juta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penindakan juga dilakukan terhadap narkotika jenis ganja seberat 2,3 kilogram bernilai 14,2 juta serta barang impor atau barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, dan uang tunai dengan total nilai ratusan juta rupiah.
Selama periode tersebut, penerimaan negara dari penegakan hukum melalui mekanisme ultimum remedium tercatat sebesar Rp640,9 juta. Selain itu, sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri mencapai Rp49,1 juta.
Krisna menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
"Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, khususnya peredaran rokok ilegal yang masih menjadi fokus utama. Pendekatan edukatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha juga ditingkatkan guna menekan peredaran barang ilegal tersebut," katanya menegaskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!