Pemprov Papua Tengah Usulkan 70 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM

Rabu, 22 Apr 2026, 03:35 WIB

NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan terobosan besar dalam tata kelola sumber daya alam dengan membuka peluang legalitas bagi masyarakat adat untuk mengelola tambang rakyat melalui wadah koperasi. Langkah strategis ini dikukuhkan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat kini telah mengusulkan sedikitnya 70 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat, di mana setiap blok direncanakan memiliki luas maksimal 100 hektare yang dapat dikelola secara kolektif oleh koperasi adat sebagai upaya nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ket. Foto: Diskusi pemanfaatan tambang rakyat yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah di Nabire, Selasa (21/4). — Sumber: ANTARA/Ali Nur Ichsan

“Setiap blok maksimal seluas 100 hektare dan dapat dikelola oleh 10 koperasi adat,” ujar dia pada diskusi pemanfaatan tambang rakyat diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah.

Ia menjelaskan keseriusan pemerintah daerah mengelola sektor tambang rakyat telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Melalui regulasi tersebut, kata dia, pemerintah juga menyiapkan proyek percontohan koperasi masyarakat adat yang akan mendapatkan pelatihan serta pendampingan dalam proses perizinan.

“Fokus kami adalah agar sumber daya alam bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat adat,” katanya.

Berdasarkan perda tersebut, katanya, gubernur dapat menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) apabila dalam waktu tiga bulan sejak pengusulan, pemerintah pusat belum menetapkan dokumen WPR.

Ia menambahkan tambang rakyat memiliki prinsip dasar antara lain menggunakan peralatan sederhana, tidak menggunakan bahan kimia maupun bahan peledak, serta membutuhkan modal relatif kecil.

“Pemilik IPR juga wajib membayar retribusi kepada pemerintah daerah, yakni Rp10 juta per hektare per tahun untuk komoditas logam dan Rp5 juta per hektare per tahun untuk non-logam,” ujarnya.

Anggota DPR Papua Tengah Jhon NR Gobay mengatakan aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut telah berlangsung sejak 1996, namun belum memiliki legalitas yang jelas.

“Melalui perda ini, masyarakat kini memiliki peluang mendapatkan izin resmi sehingga aktivitas tambang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” katanya.

Ketua Kadin Papua Tengah Alexander Gobai menyatakan pengelolaan tambang rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.

“Masyarakat adat harus mendapatkan manfaat atas pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Tambang rakyat harus berjalan untuk kemakmuran masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan forum diskusi digelar Kadin Papua Tengah bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Asisten II Sekda Papua Tengah Tumiran menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan tambang rakyat harus tetap memperhatikan aspek hukum, perlindungan hak ulayat, serta kelestarian lingkungan.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi masyarakat adat dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

  • wilayah pertambangan rakyat
  • izin pertambangan rakyat
  • tambang rakyat papua tengah
  • koperasi masyarakat adat
  • esdm papua tengah

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.