Angka Fantastis! DJP Catat 11,58 Juta SPT per 21 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026, 20:00 WIB

JAKARTA – Pelaporan SPT Tahunan menjadi indikator penting dalam menilai tingkat kepatuhan pajak sekaligus efektivitas sistem administrasi perpajakan.

Peningkatan jumlah pelapor, terutama melalui kanal digital, mencerminkan keberhasilan transformasi layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien.

Ket. Foto: Peserta wajib pajak memperlihatkan bukti penerimaan elektronik seusai melaporkan SPT tahunan melalui Coretax DJP di KPP Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. — Sumber: ANTARA/ Syifa Yulinnas.

Digitalisasi tidak hanya menekan biaya kepatuhan (compliance cost), tetapi juga memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang sebelumnya kurang aktif.

Namun, di balik tren tersebut, masih terdapat tantangan struktural seperti rendahnya literasi perpajakan, kompleksitas regulasi, serta kesenjangan akses digital di beberapa wilayah.

Hal ini dapat memengaruhi kualitas pelaporan, tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga akurasi data yang disampaikan.

Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan formal perlu diiringi dengan penguatan kepatuhan material melalui edukasi dan pengawasan yang lebih efektif.

Secara keseluruhan, pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi bagi optimalisasi penerimaan negara.

Kualitas dan konsistensi pelaporan akan sangat menentukan kemampuan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan fiskal di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,58 juta per 21 April 2026.

“Untuk periode sampai dengan 21 April 2026, tercatat 11.579.824 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Bila ditinjau dari jenis wajib pajak, pelaporan SPT berasal dari 9.943.687 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.247.643 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 383.310 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 281 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Jumlah tersebut merupakan laporan untuk tahun buku Januari—Desember 2025.

Sedangkan untuk SPT beda tahun buku, DJP mencatat pelaporan berasal dari 4.866 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP sejauh ini telah mencapai 18.299.631 akun.

Jumlah itu terdiri atas 17.183.789 wajib pajak orang pribadi, 1.024.546 wajib pajak badan, 91.069 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Ditjen Pajak juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Pihak DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

DJP memfokuskan pelayanan guna mendorong pelaporan tepat waktu demi mencapai target 15 juta SPT pada periode ini. Secara keseluruhan, DJP menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir 2026.

Ditjen Pajak juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum akhir April untuk menghindari lonjakan akses sistem secara bersamaan yang berpotensi menimbulkan kendala.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.