Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Praktik 'Open Dumping' Berakhir Desember 2026

📅 Selasa, 21 Apr 2026, 23:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Praktik 'Open Dumping' Berakhir Desember 2026 Doc: Antara
Ket. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ditemui usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan tiga daerah untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan lingkungan berakhir pada Desember 2026.

"Tahun 2026 semua praktik open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA) harus berakhir. Saat ini, sekitar 69–70 persen TPA masih open dumping. Tahun 2025 kita sudah mengakhiri 30 persen atau 172 TPA, masih tersisa sekitar 112 TPA, targetnya selesai Agustus 2026, maksimal Desember 2026," katanya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Hanif juga menegaskan secara bertahap tidak boleh ada lagi sampah organik yang dibawa ke TPA dan harus diolah mulai dari tingkat rumah tangga.

"Kita sudah mencoba di TPA Suwung, Bali, dan berhasil menurunkan sampah organik secara signifikan. Fasilitasnya masih konstruksi dan akan selesai akhir Juni, sehingga Juli nanti tidak ada lagi sampah organik masuk TPA Suwung. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sudah mengelola lebih dari 70 persen sampah organik di hulu," ucap Hanif.

Ia juga menginstruksikan agar DKI Jakarta melakukan hal yang sama, di mana TPA Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, ditargetkan tutup paling lambat tahun 2027.

"Mulai tahun 2026, pengurangan sampah organik ke Bantargebang harus dilakukan," tuturnya.

Hanif menambahkan, untuk teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), atau teknologi pengolahan sampah dengan mengubah sampah kering bernilai kalor tinggi menjadi bahan bakar alternatif, di mana plastik, kertas, dan tekstil dipilah, dicacah, lalu dikeringkan agar mudah dibakar, mensyaratkan sampah berkualitas.

"Jika sampah campur, biayanya sangat tinggi. Misalnya, pisau pencacah bisa patah jika terkena kaca, maka, pemilahan sampah menjadi wajib, termasuk untuk waste to energy. Kontrak sudah ditandatangani dan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk operasional," paparnya.

"Selama masa itu, sampah harus didesain menjadi berkualitas, artinya organik tidak dibawa, non-organik saja yang ditumpuk atau dijadikan RDF. Langkah ini menuju zero waste tahun 2029," imbuh Hanif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

24 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Luar Negeri
Indonesia-Arab Saudi Perlua...
Megapolitan
Disperindag: Harga Komodita...

Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Purwokerto Mulai Naik

46 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Sejumlah Kebutuhan Po...
Ekonomi
Menkeu Purbaya Pastikan Tak...
Nasional
Kejati Sumbar Bantah Tuding...
DPR Usul Agar Pemerintah Susun Standar Nasional Pengasuhan di Pesantren untuk Cegah Kekerasan

DPR Usul Agar Pemerintah Susun Standar Nasional Pengasuhan di Pesantren untuk Cegah Kekerasan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.