Kendaraan Listrik di Bali Makin Dimanjakan Termasuk untuk Pajaknya

Selasa, 21 Apr 2026, 06:56 WIB

DENPASAR – Pemilik kendaraan listrik di Bali makin dimanjakan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mulai membahas pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik.

“Itu (nominal insentif pajak) yang masih dibahas termasuk kesepakatan nasional biar tidak terlalu jauh timpang,” ucap Kepala Bapenda Bali I Dewa Tagel Wirasa di Denpasar, Senin.

Ket. Foto: keringan pajak — Sumber: ist

Dewa Tagel menyampaikan ini merespons pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Jika sebelumnya kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil bebas pajak, maka dengan peraturan terbaru kendaraan berbasis baterai itu masuk sebagai objek pajak.

Kepala Banpenda Bali mengatakan siap tidak siap pengenaan pajak diberlakukan, aturannya sudah ditulis dan berlaku secara nasional sehingga Provinsi Bali juga harus mengikuti.

Namun untuk mengurangi beban wajib pajak apalagi Pemprov Bali sedang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik, maka seperti halnya Jakarta mereka akan memberikan insentif.

“Siap dalam arti apa, karena kan aturannya sudah kuat, tapi nanti berapa-berapanya pajak kendaraan juga masih menunggu arahan pusat, belum ada nominalnya iya belum,” ujar Dewa Tagel.

Selama proses pembahasan mengenai pajak kendaraan listrik dan insentifnya, Bapenda Bali sendiri belum dapat memprediksi dampak dari pengenaan pajak ini.

Jika dikaitkan dengan misi Pemprov Bali untuk semakin memperbanyak penggunaan kendaraan listrik, ia mengatakan yang bisa menjawab hanya data ketika nanti pajak bergulir.

Berdasarkan data Pemprov Bali hingga 6 April 2026 jumlah kendaraan listrik yang melintas di daratan Bali adalah 14.301 unit terbagi atas roda dua 9.790 unit dan roda empat 4.511 unit.

Untuk aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 sendiri khususnya pada Pas 9 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

Luis Enrique Peringatkan PSG: Jangan Terlena, Harus Keluar dari Zona Nyaman

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.